Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran 2 Bulan, Setya Novanto Tidak

5 Juni 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Nazaruddin Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nazaruddin Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, dipastikan kembali mendapat remisi Lebaran. Kali ini potongan masa pidananya selama 2 bulan penjara. Hal ini diungkapkan Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang terkenal, kalau kasus korupsi Nazaruddin saja (dapat remisi). Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan, jadi ini cuma ngikutin saja," kata Tejo kepada wartawan, Rabu (5/6).
Dengan demikian, Nazaruddin telah mendapatkan remisi lebaran total sebanyak 7 kali. Di luar itu, dia juga telah mendapat remisi sebanyak 7 kali saat perayaan HUT RI. Sehingga total Nazaruddin telah mendapatkan 14 kali remisi selama mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana.
"Nazaruddin dapat dua bulan, dia dapat yang ketujuh. Kan satu tahun remisi bisa dua kali," jelasnya.
Sayangnya, nasib yang sama tidak dialami Setya Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini. Hal ini dikarenakan masa pidananya yang memang lama dan tidak mendapatkan status sebagai Justice Collaborator dari KPK.
Sidang Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Seperti Setya Novanto tidak, karena mungkin masa pidananya tinggi, terus tidak mendapatkan JC dari KPK. Untuk mendapat remisi memang sulit. Salah satunya harus ada JC dari KPK, terus memang harus membayar denda dan sebagainya. Kalau hukumannya besar, tapi tidak membayar ya tidak mendapatkan remisi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pada Lebaran 2019, sebanyak 128 narapidana diusulkan mendapat remisi oleh Lapas Sukamiskin. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi. Bahkan ada narapidana yang mendapatkan remisi hingga 2 bulan.
"Jadi semua usulan kita disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai 2 bulan," pungkasnya.