Nazaruddin Tanggapi ICW: Remisi 4 Tahun yang Saya Terima Sesuai Mekanisme

13 Agustus 2020 12:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nazaruddin di Sidang e-KTP Foto: Wahyu Putro/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin di Sidang e-KTP Foto: Wahyu Putro/Antara
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, resmi bebas murni pada Kamis (13/8) ini. Ia selesai menjalani masa pidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Nazaruddin masuk bui pada 2011 usai ditangkap dalam pelariannya di Kolombia. Ia kemudian menjalani persidangan dalam dua kasus tersebut dan divonis total selama 13 tahun penjara.
Berdasarkan hitungan tersebut, seharusnya Nazaruddin baru bebas pada 2024. Namun Nazaruddin bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan remisi selama 4 tahun 1 bulan.
Pemberian remisi yang hampir 1/3 dari vonis yang diterima Nazaruddin tersebut dipersoalkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Meski demikian, Nazaruddin menegaskan remisi yang diterimanya telah sesuai dengan ketentuan.
"Yang pasti semuanya aturan dan mekanisme, semuanya sudah dilalui, ini semua ada hikmahnya. Bilang saja sama teman-teman yang itu (ICW) ya semuanya sudah sesuai mekanisme," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Kamis (13/8).
Suasana di depan lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Nazaruddin enggan menanggapi lebih lanjut mengenai kritik ICW tersebut. Ia telah menyerahkan segala hal yang bersifat duniawi kepada Allah SWT dan fokus mengejar akhirat.
ADVERTISEMENT
"Bukan (capek), ya yang penting di dunia ini apa yang mau di ini (diserahkan ke Allah SWT)" ucapnya.
Sebelumnya, ICW menilai pemberian remisi terhadap Nazaruddin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan dalam pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, disebutkan syarat terpidana kasus korupsi dapat remisi di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator.
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata Kurnia.
Kurnia Ramadhan, peneliti ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kedua, pemberian remisi kepada Nazaruddin dinilai menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.
Ketiga, keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin dinilai telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih lagi, kata Kurnia, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp 500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," ucapnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.