Negara Akan Tanggung Pengobatan Jika Terjadi Efek Lanjutan Usai Vaksinasi

14 Januari 2021 12:21 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona dimulai serentak di Indonesia. Presiden Jokowi hingga kepala daerah dan tenaga kesehatan sudah menerima suntikan pertama vaksin Sinovac.
ADVERTISEMENT
Namun anggota komisi IX DPR bertanya sesuatu hal yang penting kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja, Kamis (14/1). Yakni siapa yang akan bertanggungjawab apabila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang membuat seseorang sampai membutuhkan perawatan.
"Lalu soal pertanyaan KIPI, kalau terjadi apa-apa, bagaimana dengan penanganan masyarakat yang ada, KIPI ini kita sudah akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah yang menangani KIPI, komite nasional yang menangani," kata Budi.
"Kita akan mengikuti prosedurnya," imbuh dia.
Seorang dokter menunjukkan kode batang dari ponselnya untuk mendaftar untuk menerima dosis vaksin Sinovac, di Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Apakah negara menanggung biaya pengobatan mereka yang merasakan KIPI?
"Khusus soal treatment anggarannya yang anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan dicover oleh BPJS sedangkan yang non-JKN akan dicover oleh negara," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Budi juga menyebut dalam waktu dekat akan ada peraturan khusus yang mengatur soal KIPI.
"Kami juga sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi kejadian ikutan KIPI tersebut," tutupnya.