Negosiasi Pemerintah dan Freeport Digelar Setiap Selasa

20 Maret 2017 15:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lokasi tambang Freeport di Papua (Foto: Reuters)
Proses negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus berlangsung. Ke dua belah pihak secara rutin menggelar pertemuan untuk membahas sengketa perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan pertemuan akan terus dilakukan selama 120 hari terhitung sejak 18 Februari 2017.
"Setiap Selasa kan ketemu (dengan Freeport). Berunding kayak apa saja, yang penting ketemu," kata Bambang di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/3).
Bambang tak mau merinci poin apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun menurut dia, jika hingga tenggat akhir proses negosiasi masih belum ada titik temu, maka masalah akan berlanjut ke jalur arbitrase.
Bambang mengatakan pemerintah tidak pernah melarang ekspor konsentrat selama Freeport mengikuti peraturan yang baru. Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah No 1 2017 terkait IUPK.
ADVERTISEMENT
Terbitnya beleid tersebut, kata Bambang, untuk mempertegas perusahaan tambang masih bisa ekspor konsentrat setelah gagal membangun pabrik pemurnian atau smelter yang diatur dalam UU Minerba. Jika Freeport keberatan dengan syarat tersebut, Bambang meminta perusahaan menghentikan kegiatan ekspor konsentrat.
"Saya katakan begini, supaya kita bisa ukur total efektif tax berapa? yang dibawa pulang (ke AS) berapa? itu harus fair dengan yang didapat pemerintah. Tujuannya supaya transparan," katanya.
Bambang mencontohkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang saat ini jumlah areal tambangnya menyusut dari 41 ribu hektare menjadi hanya 25 ribu hektare karena aturan baru. Namun perusahaan tetap berkomitmen investasi membangun smelter di Sumbawa dengan kapasitas 1,5 juta ton per tahun.
"Artinya kan semua harus sama itu. Logikanya sudah ada Amman, terus terang saja saya katakan mereka merasa keenakan, dengan mendapatkan keuntungan yang mereka nikmati," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, IUPK bukan suatu kewajiban perusahaan tambang untuk mengikutinya. Pemerintah mempersilahkan jika Freeport menolak mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Namun, konsekuensinya perusahaan tidak boleh melakukan ekspor konsentrat.
"Kalau Freeport ingin ekspor konsentrat berubah lah jadi IUPK. Tapi kalau tidak ekspor konsentrat silakan KK, tapi harus dimurnikan untuk menjual ekspor. Bukan pemerintah memaksa, itu pilihan," katanya.