Nekat Buka saat PPKM Darurat, Tempat SPA di Jaksel Digerebek Polisi

6 Juli 2021 0:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi grebek spa yang masih beroperasi selama PPKM Darurat di Jakarta Selatan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi grebek spa yang masih beroperasi selama PPKM Darurat di Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah tempat SPA di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan digerebek polisi setelah masih nekat buka di masa pemberlakukan PPKM Darurat. Sebanyak 15 terapis turut diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
"Ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar instruksi Mendagri dan Keputusan Gubernur, di mana kegiatan tersebut kegiatan SPA dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (5/7) malam.
Penggrebekan ini dilakukan pada Senin (5/7) siang. Polisi mendapatkan informasi jika tempat SPA ini tetap buka saat pemberlakukan PPKM Darurat ini.
Azis mengatakan, pengelola tempat SPA berinisial AC juga turut diamankan. Saat ini mereka masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi grebek spa yang masih beroperasi selama PPKM Darurat di Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," ujarnya.
Azis menyebut, mereka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," jelasnya.