Nekat Curi Besi Rel Kereta Api, 2 Pria di Binjai Berakhir di Kantor Polisi

8 April 2022 22:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Binjai mengungkap pencurian rel kereta api di Kota Binjai. Foto: Polres Binjai
zoom-in-whitePerbesar
Polres Binjai mengungkap pencurian rel kereta api di Kota Binjai. Foto: Polres Binjai
ADVERTISEMENT
Laku lancung Zulkarnaen Matondang (41) dan Abdul Rahmah Pulunga (50) berujung di kantor polisi. Dua pria ini nekat mencuri besi rel kereta api di Kota Binjai, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Operasi senyap pencurian besi dilakukan keduanya di Stasiun Kereta Api Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (7/4) dini hari.
Pada pagi harinya, pihak Direktorat Perkeretaapian (DJKA) yang mendapatkan informasi ada besi rel yang hilang segera lapor polisi.
Polres Binjai mengungkap pencurian rel kereta api di Kota Binjai. Foto: Polres Binjai
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, adanya besi yang hilang itu baru diketahui pada Kamis (7/4), sekitar pukul 10.25 WIB. Akibat kelakuan Zulkarnaen dan Abdul ini, DJKA mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian 2 potong besi rel kereta api dengan masing - masing panjang 8 meter dan 7 meter. Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp 200 juta," ujar Junaidi dalam keterangannya, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
Polres Binjai mengungkap pencurian rel kereta api di Kota Binjai. Foto: Polres Binjai
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap Abdul Rahman Pulungan di hari yang sama saat laporan dilayangkan. Dia ditangkap di Jalan Juanda, Keluraham Mencirim.
"Dari tangannya diamankan barang bukti 2 potong besi rel kereta api yang diletakkan dia tas becak barang," ujar Junaidi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus usai menangkap Abdul. Zulkarnain pun berhasil diringkus. Dia ditangkap saat tengah berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Polres Binjai mengungkap pencurian rel kereta api di Kota Binjai. Foto: Polres Binjai
"Sewaktu akan diamankan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan berupaya menabrak petugas, namun berhasil dicegah sehingga menyebabkan pelaku terjatuh," ujar Junaidi.
Selanjutnya ke dua pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana," ujar Junaidi.
ADVERTISEMENT