Nekat Curi Pistol Polisi, 3 Maling di Medan Diringkus

30 Juni 2021 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus pencurian di rumah polisi di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus pencurian di rumah polisi di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga orang komplotan maling di Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia, Kota Medan. Mereka diciduk karena mencuri handphone dan pistol milik anggota Polairud Polda Sumut, bernama Rudi (27) di Kelurahan Helvetia Timur pada Kamis (24/6).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Perdamaian Hutahaean, mengatakan 3 tersangka yang ditangkap yakni YAP (33), JH (31) dan NR (28). Otak pencurian kasus ini adalah JH, tetangga dari korban.
"Pada hari Rabu (23/6) tersangka YAP didatangi oleh tersangka JH di rumahnya. Kemudian mereka sepakat mencuri di rumah korban di Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia," ujar Pardamean saat jumpa pers di Mapolsek Helvetia, Rabu (30/6).
Pardamean menjelaskan, pada Kamis (24/6) sekitar pukul 03.30 WIB, kedua tersangka menuju rumah korban, mereka lalu ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
"Kemudian setelah pintu terbuka tersangka YAP masuk dan mengambil tas milik korban. Selanjutnya YAP mengambil senjata api milik korban yang berada di dalam tas," ujar Pardamean.
Polisi saat memaparkan kasus pencurian di rumah polisi di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
Selain pistol, tersangka juga mengambil dua unit handphone milik korban. Barang tersebut lalu diserahkan kepada JH. Sementara pistol korban dibawa YAP. Merasa barang miliknya hilang korban lalu membuat laporan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka YAP berada di Jalan Paya Geli Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB polisi berhasil menangkap YAP.
Namun, saat proses penangkapan YAP melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api yang dirampasnya kepada petugas. Polisi dengan terpaksa menembaknya.
"Petugas terpaksa melakukan tembakan tegas terukur terhadap tersangka YAP," ujarnya.
Kepada polisi YAP mengakui perbuatannya. Ia menyebut melakukan aksi pencurian itu bersama kedua rekannya. Polisi lalu menangkap kedua tersangka lain.
Kini ketiganya ditahan di Mapolsek Helvetia. Para tersanga dikenakan Pasal 363 ayat (2)Jo 55,56 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.