news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

11 Desember 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan bernama Abu Bakar jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan bernama Abu Bakar jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Nelayan penyuap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, Abu Bakar, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap Nurdin dalam kasus izin prinsip reklamasi di laut Kepri.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, suap diberikan agar Nurdin mau menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepri. Abu Bakar diduga menyuap Nurdin sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu atau Rp 112.691.150 (1 SGD: Rp 10.244).
Hakim menyebut, Abu Bakar menyuap Nurdin bersama dengan pengusaha Kock Meng. Uang suap tersbut diduga bersumber dari Kock Meng
Suap kepada Nurdin diberikan melalui mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Abu Bakar dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan putusan ini ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, menyesali perbuatannya, berlaku sopaan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga.
Atas vonis tersebut, Abu Bakar menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir," kata jaksa KPK M Asri.