Nenek 96 Tahun di Samosir Sempat Jadi Tersangka Perusakan Ladang, Kasus Disetop

25 Maret 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Gandaria Siringo-Ringo disetop setelah proses Restorative Justice. Foto: Kejaksaan Samosir
zoom-in-whitePerbesar
Kasus Gandaria Siringo-Ringo disetop setelah proses Restorative Justice. Foto: Kejaksaan Samosir
ADVERTISEMENT
Seorang nenek 96 tahun bernama Gandaria Siringo-Ringo di Kabupaten Samosir, Sumut, sempat berstatus tersangka dalam kasus perusakan ladang. Kejaksaan Negeri Samosir, akhirnya menyetop kasus ini karena korban telah memaafkan pelaku.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Yunus, mengatakan, kasus yang menjerat Gandaria bermula pada Jumat, 24 Mei 2019 silam.
Saat itu, korban bernama Leonardo Sitanggang sedang melihat ladangnya di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, sekitar pukul 10.50 WIB.
Setiba di lokasi, korban melihat tanaman miliknya ditebangi oleh orang suruhan Gandaria yang bernama Dedi Lumbanraja dan Salomo Lumbanraja.
“Korban melihat mereka menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang mereka, disuruh tersangka Gandaria Siringoringo,” ujar Tulus dalam keterangnnya, Jumat (25/3/2022).
Tulus tidak merinci alasan tersangka menebangi pohon korban, namun setelah itu, keduanya terlibat cekcok. Setelah keributan itu, korban melaporkan Gandaria ke polisi. Penyidik lalu menetapkan Gandaria sebagai tersangka pengerusakan.
“Bahwa tersangka Gandaria melanggar Pasal 406 ayat (1) j.o Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana,” ujar Tulus.
Ilustrasi pohon pisang. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selanjutnya setelah penetapan tersangka itu, ditempuh jalur restorative justice atau perdamaian. Kegiatan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, Kamis (24/3). Lalu korban memaafkan tersangka dan kasus pun disetop.
ADVERTISEMENT
“Kepala Kejaksaan Negeri Samosir lalu mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022,” ujar Tulus.
Tulus mengatakan, alasan dilakukannya Restorative Justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu pasal yang disangkakan kepada nenek tersebut di bawah dari 5 tahun penjara.
“Dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar Tulus.
Selain itu, usia tersangka yang sudah 96 tahun juga menjadi pertimbangan.
“Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan, dapat menjadi pulih seperti semulanya, dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban,” ujarnya.