Nenek di Serang Divonis 5 Bulan Penjara karena Tampar dan Ludahi Polisi

21 April 2021 5:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Seorang nenek berusia 62 tahun bernama Rosmayati divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
Warga Desa Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon itu dinyatakan bersalah karena menampar dan meludahi seorang anggota polisi.
Majelis hakim menilai Rosmiyati terbukti melakukan tindak penganiayaan dan telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rosmiyati dengan hukuman 6 bulan penjara.
Meski begitu, terdakwa Rosmiyati yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis tersebut sehingga belum dilakukan penahanan.
"Meski dalam sidang tadi kami menyatakan pikir-pikir, namun kami akan melakukan langkah banding," kata kuasa hukum Rosmiyati, Deni Ismail.

Duduk Perkara Kasus

Dalam persidangan terungkap, tindak penganiayaan yang dilakukan Rosmiyati terjadi pada 23 Agustus 2020. Pemicunya karena persoalan utang piutang antara korban dengan salah satu anak dari terdakwa.
ADVERTISEMENT
Saat itu, korban Irfan yang merupakan anggota kepolisian mendatangi kediaman Rosmiyati untuk menagih utang puluhan juta kepada Rudi Dermawan yang merupakan anak dari Rosmiyati.
Korban sempat mencoba menarik Rudi Dermawan dan mengajaknya melakukan mediasi di Polres Cilegon. Namun, ajakan tersebut justru mendapat perlawanan dari istri Rudi dan sang Ibu, Rosmiyati.
Bahkan, terdakwa Rosmiyati sempat berteriak dan menuduh korban akan melakukan penculikan dan pencurian di rumahnya. Sontak, hal itu mengundang warga lain datang dan langsung memegangi korban yang dikira pelaku pencurian.
"Saat itu saya berusaha menjelaskan kepada warga yang datang bahwa saya anggota polisi," kata korban Irfan saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhi vonis kurungan 5 bulan penjara kepada terdakwa Rosmiyati. Foto: Dok. Istimewa
Namun, penjelasan korban saat itu langsung dibantah oleh terdakwa Rosmiyati yang mencoba melindungi anaknya dengan menyebut korban hanyalah seorang polisi gadungan. Bahkan korban menyebut terdakwa telah meludahi dan menampar pipinya.
ADVERTISEMENT
"Dia (terdakwa) bilang 'bohong itu anggota gadungan' sambil meludah ke saya. Rudi Dermawan juga mengatakan 'iya benar itu anggota gadungan, pukulin saja', lalu terdakwa Rosmiyati menampar pipi saya," terang korban.
Salah seorang warga yang juga saksi mata kejadian, Ma'ruf Yusuf mengaku, jika pihaknya saat itu hanya mengamankan korban dari hal-hal yang tidak diinginkan lantara warga sudah berkerumun di rumah terdakwa.
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Akhirnya warga percaya usai korban mengeluarkan kartu anggota kepolisian dan sedang menagih utang pribadi kepada anak si terdakwa. Warga langsung membubarkan diri usai korban memberikan penjelasan.
"Bahkan jika tidak diamankan, tak menutup kemungkinan semakin banyak yang datang. Beruntung Pak Irfan mengeluarkan kartu anggota (kepolisian). Sehingga warga mengerti dan langsung membubarkan diri," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh polisi.