Neno Warisman dan Pengurus FPI Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI

13 Maret 2019 18:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Neno Warisman saat hadiri Malam Munajat 212 di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, (21/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Neno Warisman saat hadiri Malam Munajat 212 di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, (21/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Neno Warisman, dan pengurus FPI DKI Jakarta mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta. Sejatinya mereka dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye di luar jadwal saat acara Munajat 212 di Monas pada 21 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Sesuai jadwal, pengurus FPI DKI dipanggil sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (13/3). Sedangkan Neno Warisman dijadwalkan pukul 16.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.30 WIB keduanya tidak kunjung hadir.
Jemaah Munajat 212 melaksanakan zikir bersama di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan, keduanya tidak memberikan informasi terkait ketidakhadiran dalam panggilan ini. Bawaslu akan mengagendakan ulang panggilan untuk FPI. Sedangkan untuk Neno, Puadi mengatakan tidak akan melakukan panggilan kembali karena sudah tiga kali dipanggil.
“Maka untuk penyelenggara Munajad 212, FPI, akan diundang kembali pada hari Selasa pukul 13.00 WIB nanti pada tanggal 19 Maret. Kita akan undang kembali,” kata Puadi di Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara.
Selain itu, Puadi mengatakan, Bawaslu DKI akan mengundang ahli hukum pidana untuk membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu ini. Rencananya, pembahasan dilakukan pada Selasa (19/3) pukul 16.00 WIB.
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Nantinya ahli yang diundang akan dimintai keterangan terkait ketidakhadiran terlapor selama proses klarifikasi.
ADVERTISEMENT
“Yang dilihatnya nanti tidak hanya sekitar ketidakhadiran melainkan terkait pernyataan-pernyataan yang pada saat munajat itu, apakah nanti unsur material kampanye atau tidak?” kata Puadi.
Sejauh ini Bawaslu DKI telah mendapat klarifikasi dari terlapor Ketum PAN Zulkifli Hasan dan MUI DKI terkait kasus ini. Bawaslu memiliki waktu hingga 20 Maret 2019 untuk membuktikan adanya palanggaran pidana pemilu dalam acara tersebut.
Zulkifli dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin pada 26 Februari 2019.
Munajat 212 digelar oleh MUI DKI Jakarta bersama Lembaga Dakwah FPI (LDF).