Nestapa 1.047 Mahasiswa Indonesia di Jerman: Niat Magang Malah Jadi Kuli Panggul

27 Maret 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mahasiswa ujian. Foto: exam student/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa ujian. Foto: exam student/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bukannya untung malah buntung. Kata-kata itu mungkin cocok menggambarkan nasib 1.047 mahasiswa asal 33 universitas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Awalnya, ribuan mahasiswa itu ditawarkan untuk mengikuti program magang di Jerman. Dengan syarat, mereka harus rela merogoh kocek untuk membayar biaya administrasi 350 Euro.
Bahkan, tak sedikit mahasiswa yang sampai menggunakan dana talangan dari koperasi masing-masing kampus demi ikut program tersebut.
Karena memang, tawaran keuntungan yang didapat juga cukup sebanding, salah satunya digaji Rp 30 juta per bulan.
"Program itu mendapat 20 SKS dan itu ditawarkan ke mahasiswa di samping keuntungan materil juga keuntungan nilai akademis tersendiri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Singkatnya, para mahasiswa yang sudah menyelesaikan proses administrasi langsung diterbangkan ke Jerman. Mereka kemudian langsung dipekerjakan di perusahaan-perusahaan yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dikatakan apa sih pekerjaannya dia di Jerman? Sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat, bahasanya di Indonesia sebagai kuli," jelas dia.
Hal tersebut kurang lebih terjadi pada periode Oktober hingga Desember 2023. Hingga akhirnya terungkap setelah 4 mahasiswa melapor ke KBRI di Jerman.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang berinisial ER alias AW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT