news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Netizen Galang Dana untuk Baiq Nuril Bayar Denda Rp 500 Juta

15 November 2018 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Netizen menggalang donasi untuk membantu Baiq Nuril membayar denda pidananya yang telah ditetapkan dalam putusan majelis kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp 500 juta. Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual, dianggap bersalah menyebarkan rekaman pembicaraan mesum kepala sekolah yang meneleponnya.
ADVERTISEMENT
Penggalangan dana itu dilakukan melalui laman web kitabisa.com. Penggalangan dana dibuka sejak Selasa (13/11) oleh akun milik Anindya Joediono.
Anindya Joediono dalam akunnya memaparkan latar belakang dari kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Baiq Nuril ketika masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Baiq Nuril yang berbicara soal kasusnya ini pun turut ditampilkan melalui unggahan video kreator SAFEnet berdurasi hampir satu menit.
Hingga Kamis (15/11) siang, pukul 12.39 WIB jumlah donasi yang sudah terkumpul hampir menyentuh angka Rp 90.843.583. Donasi dengan target Rp 550 juta itu telah terkumpul dari 719 donatur. Hampir setiap menit jumlah donasinya pun terus bertambah.
Deretan komentar muncul dari kolom donatur yang hampir seluruhnya memberikan berbagai bentuk dukungan untuk Baiq Nuril. Bahkan ada yang turut menyampaikan rasa kecewanya dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
ADVERTISEMENT
"Semoga tiada lagi ketidakadilan di negeri ini #saveibunuril," tulis salah seorang donatur yang tidak mencantumkan namanya dalam kolom donatur.
"Ibu yang sabar, berdoa terus sama Allah SWT sesungguhnya Dia Maha Penolong," tulis donatur lainnya yang juga tanpa menyertakan namanya.
Selain Anindya Joediono, ada juga para donatur di kitabisa.com yang ikut mengkampanyekan galang dana untuk Nuril, yang dilakukan oleh Budhi Hermanto. Hingga siang ini, dana yang terkumpul Rp 1.058.576 dari target Rp 500 juta. Kampanye yang dilakukan warga Yogyakarta ini baru dibuka pada 14 November.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui hajelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram melalui majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila, dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila. Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril merekam pembicaraan telepon dengan Muslim karena merasa mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari Muslim. Karena merasa terganggu, tanpa sepengatahuan Muslim, Baiq Nuril merekam percakapan bernada mesum dari Muslim.