New Normal di Rumah Ibadah Sumedang Diserahkan ke Pengurus, Polisi Hanya Patroli

1 Juni 2020 21:52 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto:  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Pemkab Sumedang bakal menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Selasa (2/6) besok. Polisi bersama instansi terkait akan mengawal dan bersiaga di mal hingga pasar tradisional dengan membangun pos.
ADVERTISEMENT
Namun, terkait penerapan new normal dan protokol kesehatan pencegahan corona di rumah ibadah. diserahkan ke masing-masing pengurus. Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana, mengatakan, pihak kepolisian hanya akan memantau lewat patroli.
"Jadi kalau soal (tempat) ibadah kita percayakan ke pengurus masing-masing, kalau masjid ada DKM dan gereja kan ada pengurus gerejanya. Namun kita tetap monitor lewat patroli," kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (1/6).
Umat Islam melaksanakan salat di masjid dengan menjaga jarak. Foto: ANTARA FOTO/M N Kanwa
Sarana ibadah menjadi sektor yang dioperasikan dalam tahap satu pelaksanaan new normal di Sumedang.
Menurut Dwi, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pun sudah menyampaikan ke pengurus DKM masjid agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona, seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan membawa sajadah masing-masing.
Polisi juga telah memantau persiapan di Masjid Agung Wado, Sumedang. Pengurus masjid pun sudah menyiapkan batas jarak antarjemaah sekitar 1 meter dengan menggunakan lakban.
ADVERTISEMENT
"Kita yakin mudah-mudahan besok bisa terlaksana karena memang tahap pertama ini tempat ibadah, jadi besok tempat ibadah baik itu gereja atau masjid sudah bisa melaksanakan kegiatan ibadah jemaah di masjid ataupun di gereja," papar dia.
Penerapan new normal di Sumedang diatur dalam Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka penanganan COVID-19 dan Keputusan Bupati No 443/KEP.241-HUK/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan COVID-19.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.