New Normal, KPK Akan Terapkan Sistem Kerja Shift bagi Pegawai

4 Juni 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mulai menerapkan new normal. Sejumlah hal diatur terkait dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya yakni sistem kerja pegawai yang akan diterpkan secara bergantian atau berdasarkan shift kerja.
ADVERTISEMENT
"KPK mengambil kebijakan, seluruh pegawai nanti kita diatur dengan metode bekerja shift, misalnya kita sudah putuskan 50 persen pegawai akan bekerja (di kantor) tanggal 1 sampai tanggal 15. 50 persen lagi bekerja tanggal 15 sampai tanggal 30," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di kantornya, Kamis (4/6).
Firli mengatakan, upaya ini diambil agar operasional KPK terus berjalan dengan baik dan tak terhenti hanya karena virus corona. Sistem kerja Direktorat Pendidikan Masyarakat, Pencegahan, dan Penindakan, akan disesuaikan dengan pola hidup new normal.
"Pimpinan KPK beserta seluruh staf mengambil keputusan bahwa kita harus hadir di kegiatan operasional dalam rangka pemberantasan korupsi yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan, itu tidak boleh berhenti sehingga kita menyesuaikan dengan pola hidup new normal," kata dia.
Ilustrasi hand sanitizer, masker, dan sabun cuci tangan untuk dibawa saat bepergian Foto: Dok. Pegipegi
Langkah ini, kata Firli, ditunjang dengan penyediaan sejumlah fasilitas pencegahan penyebaran virus corona. Mulai dari wastafel cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Sehingga setiap orang yang datang ke KPK bisa mencuci tangan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Selain itu protokol kesehatan juga ditetapkan. Setiap pihak yang datang ke KPK wajib mengenakan masker dan juga menjaga jarak.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) melakukan rapid test COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Bahkan di ruang-ruangan pemeriksaan kalau seandainya ada saksi yang diperiksa, tersangka diperiksa, itu kita kasih pembatas. Jadi antara yang diperiksa dengan pemeriksa tidak terjadi langsung kontak langsung saat bicara, karena kita kasih pembatas kaca," pungkas Firli.
Sejak awal pandemi corona, KPK menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pegawai KPK melakukan rapid test COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK memutuskan WFH hingga tanggal 4 Juni 2020 sesuai masa PSBB DKI. Meski Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB, tapi KPK sudah berangsur sudah menerapkan kerja dari kantor kembali.
KPK pun sedang menggelar rapid test terhadap 2 ribu orang sebagai persiapan kembali masuk bekerja dari kantor. Tes guna mengantisipasi penyebaran virus corona itu akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari pimpinan, pegawai, hingga tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.