Ngaku Diteror, Roy Suryo Minta Perlindungan ke LPSK

21 Juli 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menpora Roy Suryo menerima surat rekomendasi dari LPSK terkait permohonan perlindungan soal kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi pada Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
Surat rekomendasi dari LPSK tertanggal 18 Juli 2022 itu juga telah diterima Roy. Di dalamnya, disebutkan Roy tidak dapat dituntut secara hukum dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.
"Alhamdulillah hari ini [Kamis, 21/07/22] saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi [dan Korban] sesuai UU No 31/2014 Pasal 10 Ayat 1 & 2 tentang saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum dan seterusnya, dan wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan [inkracht]," ujar Roy dalam keterangan tertulisnya.
Roy mengatakan, pengaduan ke LPSK itu dilayangkannya usai dia mengaku mendapatkan teror terkait kasus meme stupa itu. Namun, Roy enggan merinci teror apa yang dimaksud.
Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
"Soal 'teror' yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail: Mulai dari Hal-hal yang teknis sampai ke non-teknis. Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
Beberapa hari kemudian, perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso, melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu. Roy dianggap turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Laporan terhadap Roy itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kedua laporan itu telah naik ke tahap penyidikan. Di dalam laporannya, Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.