Nikita Mirzani Tak Setuju UU ITE Dihapus: Nanti Jadi Barbar Netizennya

3 Maret 2021 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Mahfud MD, telah selesai meminta masukan korban dan pelapor UU tersebut selama 2 hari terakhir, Senin (1/3) dan Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
Pada sesi hari Selasa, terdapat beberapa pelapor UU ITE yang diundang untuk menyampaikan masukannya. Pihak pelapor UU ITE yang diundang yakni Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
Nikita Mirzani saat diskusi bersama Tim Kajian UU ITE. Foto: Dok. Kemenko Polhukam
Kepada Tim Kajian, Nikita menyatakan tak setuju apabila UU ITE dihapus.
“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizennya, pada ngaco soalnya,“ ujar Nikita saat menyampaikan pendapatnya secara virtual kepada Tim Kajian sesuai rilis Kemenko Polhukam, Rabu (3/3).
Dalam kesempatan itu, Nikita juga bercerita pengalaman dan alasannya melaporkan beberapa orang ke polisi terkait UU ITE. Diketahui salah satu orang dilaporkan Nikita adalah advokat Elza Syarief atas tudingan pencemaran nama baik.
Menurut Nikita, laporannya tak ditindaklanjuti dengan cepat. Sehingga ia meminta aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Nikita, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid, juga meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE.
Muannas Alaidid, saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sebab Muannas khawatir revisi justru menimbulkan saling hujat di media sosial.
“Jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam Pasal 27 ayat (3) yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina, ibunya dihina, ya, mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,“ ucap Muannas.