Novel: 2 Penyerang Saya Bisa Pelaku atau Korbankan Diri

19 Maret 2020 18:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta mendakwa 2 polisi aktif, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, telah menyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan air keras pada 11 April 2017. Jaksa menilai perbuatan Rahmat dan Ronny merupakan penganiayaan berat yang telah direncanakan. Keduanya pun terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Novel yang menjadi korban dalam kasus ini, angkat suara mengenai dakwaan tersebut. Novel menyatakan tak bisa berkomentar lebih jauh mengenai isi dakwaan. Sebab ia belum pernah mendapat penjelasan dari penyidik Polri apa alat bukti yang membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa.
"Dan apa yang kemudian membuat kesimpulan bahwa penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan kemudian sebagai terdakwa," ujar Novel saat dihubungi kumparan, Kamis (19/3).
Novel juga bicara teori kemungkinan. Menurut Novel, bisa saja Rahmat dan Ronny merupakan pelaku yang menyiram air keras kepadanya. Namun bisa pula keduanya sengaja mengorbankan diri.
Ia meminta kepada jaksa Kejati DKI benar-benar menegakkan keadilan dalam sidang-sidang berikutnya.
Rahmat Kadir (depan) dan Ronny Bugis (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut tanggapan lengkap Novel Baswedan mengenai sidang dakwaan 2 penyerangnya:
ADVERTISEMENT
Saya tahu ada dakwaan hari ini dibacakan dan saya sebenarnya mau komentar apa saya enggak ngerti mau komen apa gitu.
Karena yang pertama, sejak awal saya bertanya kepada penyidik dan sampai sekarang pun saya belum pernah dapat penjelasan, dua tersangka yang sekarang dibawa ke pengadilan ini menjadi terdakwa ini ada alat bukti apa yang menunjukan dia pelakunya saya belum dapat penjelasan.
Dan apa yang kemudian membuat kesimpulan bahwa penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan kemudian sebagai terdakwa. Jadi saya lebih memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
Mengingat kalau bicara teori peluang, ada peluang bahwa orang ini adalah benar-benar pelaku, tapi juga ada peluang juga bahwa dia adalah orang yang mengorbankan diri atau berkorban untuk menjadi tokoh pelaku, saya tidak tahu mana yang benar. Karena saya belum pernah dapat penjelasan soal itu.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan orang-orang yang tetangga saya yang saya tanya, mereka rata-rata mengatakan, bahwa mereka tidak mengenali orang ini.
Jadi saya pikir biar saja ini berjalan, dan tentunya saya berharap semua pihak memperhatikan dan mencermati agar jangan sampai ada proses-proses yang dilakukan dengan tidak bertujuan untuk menegakan keadilan. Tentu itu suatu hal yang tidak baik.
Kita berharap proses hukum betul-betul dilakukan untuk menegakkan keadilan. Jadi saya kira itu, bukan kepentingan membalas orang yang berbuat, bukan. Jadi kepentingan yang lebih hakiki ini yang lebih penting (menegakkan keadilan).