Novel Baswedan Belum Ikhlas Keluar dari KPK?

30 Oktober 2021 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan sudah tidak lagi berstatus penyidik KPK. Namun, ia tetap bersuara membahas isu antikorupsi bahkan mengkritik kebijakan atau langkah KPK yang dinilai tidak benar.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, muncul tudingan bahwa Novel Baswedan belum ikhlas alias legawa keluar dari KPK. Benarkah?
"Saya merasa bahwa orang yang berkata bahwa saya dan kawan-kawan itu belum legawa keluar dari KPK, dia salah besar," kata Novel Baswedan dikutip dari akun YouTube pribadinya, Sabtu (30/10).
Novel Baswedan termasuk bagian dari 57 pegawai yang dipecat KPK per 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinilai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pelaksanaannya bermasalah.
"Saya dan kawan-kawan keluar dari KPK karena disingkirkan dengan proses-proses sedemikian rupa, manipulasi, sewenang-wenang, dan lain-lain," kata Novel.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ia menyebut pelaksanaan TWK sangat bermasalah. Mulai dari penyisipan pasal yang kemudian dijadikan dasar menyingkirkan pegawai hingga ada sejumlah dokumen yang diduga dibuat dengan tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Ada dokumen-dokumen yang dibuat dengan tidak benar dan dilakukan dengan backdated. Artinya, proses itu selama ini banyak dilakukan koruptor yaitu perbuatan melawan hukum untuk mengambil keuntungan, malah dilakukan di KPK, ini masalah serius," kata Novel.
Penyimpangan-penyimpangan itu kemudian ditemukan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.
"Yang berbuat ini oknum-oknum pimpinan KPK, lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, bukan perusahaan swasta, ini lembaga negara," ujar Novel.
"Pimpinan lembaga penegak hukum justru sewenang-wenang, ilegal, manipulatif," sambungnya.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terkait pemecatan, pada eks pegawai KPK sedang melakukan upaya hukum banding administrasi ke Presiden. Mereka pun akan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Tahapan belum selesai. Tidak bisa dikatakan kami seperti belum legawa, ya memang belum selesai," ujar Novel.
Novel memaparkan bahwa dia akan terus fokus dalam membicarakan isu antikorupsi. Meskipun dia disingkirkan dari KPK gara-gara TWK.
ADVERTISEMENT
Menurut Novel, hal tersebut merupakan sumbangsihnya bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, ia memiliki pengalaman serta pemahaman yang bisa dibagikan kepada masyarakat.
Selain itu, ia akan terus bersuara bila KPK melakukan penyimpangan dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebab, ia melihat pimpinan KPK yang berbuat sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM, serta ilegal dalam menyingkirkan pegawai tidak bisa dimaklumi. Penanganan sejumlah perkara oleh KPK pun dinilai Novel belum lebih baik.
"Kami khawatir upaya memberantas korupsi ini bila dilakukan dengan cara-cara bermasalah, membuat kepercayaan publik menjadi turun. Jadi ini bukan soal legawa atau tidak legawa, ini soal kepentingan yang tidak boleh diabaikan," pungkasnya.