news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Novel Baswedan Bicara Kasus Kevin Morais: Ada Keberpihakan Negara

22 Juli 2020 12:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters
ADVERTISEMENT
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan bicara mengenai kasus pembunuhan Deputi Jaksa Senior Malaysia Anthony Kevin Morais. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut sangatlah memperlihatkan gambaran suatu negara yang berpihak kepada aparat pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Itu gambaran seberapa berpihaknya negara terhadap aparat pemberantasan korupsi," kata Novel kepada wartawan, Rabu (22/7).
Kevin Morais adalah jaksa di Malaysia yang jadi korban pembunuhan pada 2015 lalu. Ia ditemukan tewas mengenaskan di dalam sebuah drum yang sudah diisi semen.
Lima tahun berselang usai pembunuhan, enam pelaku dijatuhi hukuman gantung. Keenamnya kini sedang mengajukan banding.
Seseorang menunjukan foto Kevin Morais. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Pada kasus Kevin, tampak sekali diusut dengan tuntas hingga ke pejabat yang terlibat dan semuanya dihukum gantung sampai mati," kata Novel.
Novel menilai, hukuman tegas bagi pelaku kejahatan pada aparat penegak hukum, diperlukan untuk pelajaran efek jera. Hal ini, kata dia, bisa menjadikan orang-orang lain yang berniat melakukan kejahatan serupa akan takut.
"Tentunya hal seperti itu akan membuat pelaku kejahatan yang berpotensi menyerang aparat pemberantasan korupsi menjadi takut dan berpikir ulang," kata Novel.
ADVERTISEMENT
"Berbeda dengan di Indonesia yang secara tidak langsung akan menjadi teror bagi aparatur pemberantas korupsi," imbuhnya.
Layar menampilkan sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (16/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Kevin Morais dan Novel Baswedan mempunyai kemiripan. Keduanya merupakan penegak hukum pemberantas korupsi yang diserang saat bertugas.
Meski, penyerangan terhadap keduanya terbilang berbeda. Kevin Morais diculik hingga akhirnya dibunuh. Sementara Novel Baswedan disiram air keras yang membuat ia kehilangan salah satu panca indranya.
Kendati demikian, keduanya dinilai sama-sama layak mendapatkan apresiasi. Beberapa waktu lalu, keduanya mendapatkan penghargaan dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF) yang diserahkan langsung oleh Perdana Menteri Malaysia periode 2018-2020, Mahathir Mohamad. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras, keberanian, dedikasi, dan komitmen keduanya dalam memberantas korupsi.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kedua kanan) dan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (kiri) di Malaysia. Foto: Dok. Istimewa

Air Keras Novel

Novel lantas membandingkan kasus itu dengan penyiraman air keras yang dialaminya. Penyidik KPK itu disiram air keras hingga mata kirinya cacat permanen dan buta. Sementara mata kanannya pun tak dapat melihat dengan jelas.
ADVERTISEMENT
Dua orang polisi didakwa atas penyerangan tersebut. Namun vonis terhadap keduanya dinilai ringan. Ronny Bugis dijatuhi hukuman 2 tahun penjara sementara Rahmah Kadir Mahulette 1,5 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidananya 7 tahun penjara.
Menurut Novel, kedua terdakwa layak diperberat hukumannya sebagaimana Pasal 52 KUHP. Sebab pelaku adalah seorang aparat juga.
Pasal itu berbunyi, 'Bila seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga'.
Selain itu, ia juga merujuk Pasal 356 KUHP bahwa hukuman juga layak diperberat karena korban ialah seorang aparat.
ADVERTISEMENT
Pasal itu berbunyi:
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
Ayat (2): jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
"Faktanya justru mendapat keringan," kata Novel.
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Novel Baswedan juga menyinggung bahwa dari sekian banyak kasus penyerangan terhadap aparat pemberantasan korupsi, baru kasusnya yang masuk meja persidangan. Namun, penyelesaian kasusnya pun penuh kejanggalan.
"Tapi justru dilakukan sedemikian rupa pengondisian untuk menutupi pelaku yang sebenarnya dan aktor di atasnya yang juga membelokkan cerita penyerangan yang sebenarnya," pungkas Novel.