Novel Baswedan Dihadirkan di Sidang Penyiraman Air Keras via Video Conference

2 April 2020 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan dua polisi aktif penyiram air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali digelar, Kamis (2/4). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, yakni Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Iya (saksi yang dihadirkan Novel Baswedan)," kata humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, saat dihubungi.
Djuyamto mengatakan di sidang kali ini akan dilakukan dengan menggunakan video conference. Sebab memperhatikan seruan physical distancing di tengah wabah virus corona.
"Via video conference, (sidang jam) 10.00 WIB," kata dia.
Novel Baswedan melambaikan tangan di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengatakan Novel tak hadir dalam sidang jika harus tatap muka. Sebab, memperhatikan imbauan pemerintah terkait physical distancing untuk mencegah virus corona.
"Sesuai permintaan pemerintahan, karena pandemi corona, hari ini Novel tidak menghadiri sidang," kata Saor saat dihubungi terpisah.
Terkait sidang yang dilakukan secara online, Saor mengatakan hal itu belum diputuskan. Tim kuasa hukum akan menggelar rapat terkait hal tersebut bersama Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
"(Rabu) Malam ini kita PH (Penasihat Hukum) akan rapat kan dengan Novel," pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya dua penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, didakwa lakukan penganiayaan berat. Keduanya melakukan penyerangan terhadap Novel dilatarbelakangi karena alasan tak suka dan benci.
"Karena Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Keduanya lalu didakwa dengan tiga pasal berlapis dengan ancaman 12 kurungan penjara. Namun, tim kuasa hukum Novel mencium adanya kejanggalan dalam dakwaan ini. Salah satunya yakni tak ada pasal yang dikaitkan dengan upaya penghalangan terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Novel.
ADVERTISEMENT
Novel diserang pada 11 April 2017 usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Air keras yang disiram salah seorang tersangka mengenai wajah Novel, menyebabkan mata kirinya rusak. Ia sempat beberapa kali menjalani perawatan dan operasi di Singapura.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
https://kitabisa.com/campaign/lawanwabahcorona