Novel Baswedan Diklarifikasi Komisi Kejaksaan soal Sidang Kasus Air Keras

2 Juli 2020 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi kantor Komisi Kejaksaan. Kedatangannya itu sebagai bagian klarifikasi Komisi Kejaksaan atas laporan terkait persidangan kasus penyiraman air keras.
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan mengaku menyampaikan klarifikasi soal laporannya yang ia ajukan kepada Komisi Kejaksaan itu.
"Saya ke sini untuk mengklarifikasi dan menyampaikan hal-hal terkait laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel Baswedan di Kantor Komisi Kejaksaan Jakarta, dilansir Antara, Kamis, (2/7).
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Novel Baswedan datang dengan didampingi tim dari Biro Hukum KPK, pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK dan penasihat hukumnya. Ia melapor ke Komisi Kejaksaan perihal tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa penyerang Novel yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan dibuat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan tentunya sesuai dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan, kita mengapresiasi respons dari Komisi Kejaksaan yang begitu baik," kata Novel.
Setelah memberikan klarifikasi, Novel menyerahkan proses selanjutnya kepada Komisi Kejaksaan.
"Saya kira hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum kita tunggu nanti. Saya sebagai warga negara tentu mendukung setiap proses hal untuk mendapat penegakan hukum yang terbaik. Kita bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik," tambah Novel.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan klarifikasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan.
"Sesuai Peraturan Presiden No 18 tahun 2011, Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pertama, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam kedinasannya. Kedua, tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan karena itu kami harap publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum," kata Barita.
ADVERTISEMENT
Setelah memanggil Novel, Barita mengatakan Komisi Kejaksaan juga masih harus menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut.
"Pertama, kita undang Pak Novel Baswedan yang menyampaikan laporan sehingga langkah selanjutnya tentu akan kami lakukan sesuai Perpres. Pertimbangan hakim (nanti) juga perlu kita lihat. Jadi ada penjelasan dari Pak Novel, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya berbentuk rekomendasi," ungkap Barita.
Rekomendasi tersebut, menurut Barita, akan memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus sejak perkara itu mulai ditangani jaksa penuntut umum. Rekomendasi itu berkaitan dengan penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja. Selanjutnya rekomendasi berdasarkan 'reward' atau 'punishment'.
"Rekomendasi ini yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Presiden," tambah Barita.
ADVERTISEMENT
Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, yang melakukan eksekusi hukuman tetap pejabat pembina kepegawaian yaitu Jaksa Agung.
"Nah, tapi saat ini kita belum bisa simpulkan karena masih ada dokumen lain yang berproses yaitu putusan hakim, proses prapenuntutan, penuntutan, rekomendasi baru bisa kita sampaikan sesudah semua selesai," kata Barita.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dengan penjara selama 1 tahun. Tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai rendah karena pasal yang diterapkan jaksa yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Selain itu, jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)