Novel Baswedan Hadir di Sidang Putusan Praperadilan, Dorong Firli Bahuri Ditahan

19 Desember 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menghadiri sidang putusan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12). Novel hadir bersama rekannya sesama mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati tidak menerima gugatan Firli. Artinya, penetapan tersangka Firli di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap sah secara hukum.
Novel mengapresiasi hakim yang memutus gugatan itu. Ia pun berharap kepada pihak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli.
"Tentunya dengan adanya putusan ini, semoga kemudian penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan penanganan perkara dan tentunya terkait penahanan," kata Novel kepada wartawan.
Alasannya, kata Novel, dalam rangkaian sidang praperadilan ini terungkap bahwa Firli menggunakan bukti dokumen yang diambil dari KPK terkait penanganan kasus suap yang melibatkan eks pejabat DJKA.
Sehingga, Novel menilai, agar hal tersebut tak berulang, penyidik perlu segera melakukan penahanan terhadap Firli.
ADVERTISEMENT
"Ketika kemarin sidang praperadilan, tentunya pak Firli telah menyampaikan bukti yang digunakan, yang diambil dari KPK. Ini kan sesuatu hal yang luar biasa," jelas Novel.
"Jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan itu bisa saja terjadi. Oleh karena itu, alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya," imbuhnya.