Novel Baswedan: IPK Indonesia Terburuk Sejak Reformasi, Revisi UU KPK Ikut Andil

29 Januari 2021 11:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters
ADVERTISEMENT
Pemberantasan korupsi di Indonesia dalam kondisi yang tidak baik. Itulah yang tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII).
ADVERTISEMENT
IPK Indonesia 2020 berada di peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37. Hasil IPK tersebut turun dibanding 2019 yang berada di peringkat 85 dengan skor 40.
Kini, IPK Indonesia setara negara di Afrika, Gambia. Sedangkan di tingkat ASEAN, IPK Indonesia bahkan di bawah Timor Leste yang ada di posisi 86 dengan skor 40.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020. Foto: Transparency International Indonesia
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyatakan penurunan IPK 2020 merupakan yang terburuk sejak era reformasi.
Berdasarkan survei TII sejak 1995, IPK Indonesia memang pernah turun 4 kali. Penurunan pertama kali pada 1998. Saat itu, skor turun 7 poin dari 27 menjadi 20. Lalu pada 1999, skor turun 3 poin dari 20 menjadi 17. Penurunan terakhir kali terjadi pada 2007, skor turun dari 24 menjadi 21.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Berdasarkan data tersebut, skor IPK 1999 yang turun 3 poin sama seperti IPK 2020. Kondisi Indonesia pada 1999 tengah bergejolak dihantam krisis politik dan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Penurunan IPK 3 poin sekarang ini adalah yang terburuk sejak reformasi. Selama ini stagnan saja sudah dianggap buruk," ujar Novel kepada wartawan, Jumat (29/1).
Skor IPK Indonesia sejak 1995 hingga 2019. Foto: Dok. Transparasi Internasional Indonesia
Novel berpendapat, revisi UU KPK ikut andil dalam penurunan skor IPK Indonesia pada 2020. Dengan adanya revisi UU KPK, kata Novel, masyarakat berpandangan pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran.
"Saya yakin begitu (revisi UU KPK ikut andil membuat IPK turun)" ucapnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Padahal menurut Novel, banyak pihak yang mengingatkan pemerintah dan DPR jangan melemahkan KPK melalui revisi UU. Kini, hasilnya terlihat dengan turunnya IPK Indonesia.
"Para tokoh antikorupsi, akademisi, aktivis, dan mahasiswa sudah mengingatkan pemerintah dan DPR sebelum revisi UU KPK, agar KPK jangan dilemahkan, karena tidak mungkin pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif tanpa dukungan pemerintah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berkaca pada penurunan tersebut, Novel menyatakan kini tanggung jawab berada di tangan Presiden Jokowi agar IPK Indonesia tak terus merosot.
"Yang bertanggung jawab memberantas korupsi di Indonesia adalah pemerintah, dalam hal ini Presiden. Selanjutnya kita tunggu langkah perbaikan dari pemerintah," tutupnya.