Novel Baswedan: Mahfud Mestinya Bisa Kuatkan KPK, tapi Rasanya Tidak Dilakukan

9 Desember 2023 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan hadir sebagai peserta sidang Haris Azhar. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan hadir sebagai peserta sidang Haris Azhar. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Novel Baswedan merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengakui revisi UU KPK menjadi bagian pelemahan KPK. Menurut mantan penyidik senior KPK itu, cawapres nomor urut 3 itu harusnya bisa menguatkan KPK.
ADVERTISEMENT
"Pak Mahfud ini sebagai Menkopolhukam mestinya bisa berbuat untuk menguatkan KPK. Tapi rasanya hal itu tidak dilakukan," kata Novel saat dihubungi, Sabtu (9/12).
Menurut Novel yang terjadi justru sebaliknya. Dia menilai Mahfud MD terlibat dalam pelemahan KPK. Kecurigaan ini muncul karena kedekatan Mahfud dengan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Saya justru menduga pak Mahfud termasuk yang ikut dalam pelemahan KPK dengan revisi UU KPK. Dan setahu saya, pak Mahfud MD ini sangat dekat dengan Firli Bahuri," ucapnya.
"Jadi saya sangat prihatin, apalagi dampak kerusakan KPK sangat besar. Hingga hari ini KPK menjadi lembaga penegak hukum paling tidak di percaya masyarakat," imbuhnya.
Terlebih, kata Novel, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia turun hingga 6 point sejak KPK dilemahkan dengan revisi Undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
"IPK Indonesia turun sekitar 6 point sejak KPK dilemahkan dengan revisi UU, memasukkan pimpinan bermasalah dan menyingkirkan tokoh-tokoh penting di KPK dengan menggunakan manipulasi TWK," ujar Novel.
Mahfud sebelumnya mengakui bahwa revisi UU KPK jadi bagian melemahkan KPK. Hal itu dikatakannya ketika menyampaikan orasi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung.
"Saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," kata dia pada Sabtu (9/12).
Penurunan itu, sambung Mahfud, terjadi lantaran revisi UU KPK yang dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah ikut terlibat dalam revisi UU KPK. Sebab, dia menjabat sebagai menteri setelah UU tersebut disahkan.
ADVERTISEMENT