news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Novel Baswedan soal Pimpinan KPK Sering Dilaporkan Etik: Masalah atau Prestasi?

26 April 2022 12:50 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan bicara soal pimpinan KPK yang berulang dilaporkan terkait etik ke Dewan Pengawas. Mantan penyidik senior KPK itu mengaku heran hal tersebut bisa terjadi.
ADVERTISEMENT
Salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, tercatat empat kali dilaporkan atas dugaan etik ke Dewas. Dua di antaranya terbukti, satu dihentikan karena tak cukup alat bukti, satu lainnya masih dalam pengusutan oleh Dewas KPK.
Selain Lili ada juga Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran etik karena menggunakan helikopter. Laporan itu terbukti. Purnawirawan jenderal polisi bintang 3 itu dihukum sanksi berupa teguran.
Secara kolektif, seluruh pimpinan KPK juga sempat dilaporkan terkait polemik TWK. Namun Dewas menyatakan tidak cukup bukti terkait laporan itu untuk dibawa ke sidang etik.
"Saya juga enggak ngerti, ini dianggapnya oleh pimpinan KPK itu prestasi atau sebagai masalah. Kalau sebagai prestasi tentu akan dibiarkan berulang, kalau prestasi kan terus berulang. Tapi kalau itu masalah, kenapa sampai dibiarin berulang-ulang," kata Novel dalam channel YouTubenya, dikutip kumparan pada Selasa (26/4).
Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan
Padahal, kata Novel, Dewas memiliki tugas untuk menegakkan etik jika ada insan KPK atau pimpinan yang melanggar. Dia menilai, apabila laporan dugaan pelanggaran etik berulang kali dilaporkan, artinya Dewas KPK tidak bekerja dengan benar.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Novel, jika Dewas KPK bekerja dengan benar, tentu insan KPK akan takut untuk melakukan pelanggaran etik dan tak akan ada laporan yang bertubi-tubi ke Dewas.
"Kok sampai pimpinan KPK berulang kali melakukan pelanggaran, berarti kan Dewan Pengawas-nya enggak bekerja benar," kata Novel.
Novel yang kini merupakan ASN Polri itu menduga salah satu penyebab masih berulangnya laporan etik terhadap pimpinan KPK karena sanksi yang diberikan oleh Dewas ringan.
Untuk pelanggaran etik Lili yang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK saja hanya dipotong gaji pokok 40 persen selama 1 tahun, nilainya hanya sekitar Rp 2 juta. Padahal perkara itu berpotensi pidana.
"Saya pikir kan tidak berimbas apa pun tidak berefek apa pun, jadi melihat dari dewas yang kerjanya tidak serius dan akibatnya ada perbuatan berulang ini jadi masalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Kasus Lili Disorot Internasional
Novel juga menyoroti terkait satu sosok pimpinan KPK yakni Lili. Dia merupakan pimpinan KPK yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewas.
Bahkan, untuk kasus etik berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, masuk dalam laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, nama Lili disebut. Laporan yang ditulis oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja Kemlu AS ini turut meliput situasi HAM di Indonesia. Novel menilai disinggungnya nama pimpinan KPK membuat malu.
"Sangat-sangat malu, tentunya kalau apa itu, Dewan HAM-nya dari Kemlu AS sampai bicara begitu, artinya di PBB juga begitu. Di PBB itu ada bagian namanya UNODC yang fokus terkait isu antikorupsi. Artinya di forum itu sudah dibicarakan yang vulgar yang jelas masalah ini," kata Novel.
ADVERTISEMENT
Novel menilai masyarakat harus prihatin atas hal tersebut. Sebab, dampaknya besar. Bukan hanya untuk pimpinan KPK secara individu, tetapi lembaga dan juga berpengaruh kepada kepercayaan internasional.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK bersiap mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Novel turut menyinggung indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia dari segi penindakan hukum yang rendah. Angkanya hanya 24 dari 100. Kondisi ini membuat kepercayaan internasional merosot, ditambah dengan kasus etik pimpinan KPK. IPK keseluruhan Indonesia pada 2021 adalah 38, ranking 96 di Dunia.
"Kalau seperti itu ditambah isu begini dan lain-lain saya yakin itu akan membebani akan merusak. Jadi pimpinan KPK kalau memang niatnya berbuat jahat udahlah enggak usah di KPK ngapain aja gitu, lebih baik di rumah istirahat," kata Novel.
"Karena tadi kalau persepsi internasional, itu akan berdampak pada investasi, berdampak pada kepercayaan internasional ke Indonesia dan lain-lain," sambungnya.
ADVERTISEMENT
KPK, kata Novel, dibentuk sebagai percontohan bagi lembaga lain sehingga diharapkan bisa bekerja dengan efektif, efisien dan profesional. Namun situasi yang terjadi saat ini di KPK dinilai menjadi kontradiksi.
"Tapi ketika masalah seperti ini terjadi di KPK maka kita yakin sulit untuk itu bisa dilakukan. Belum lagi dibicarakan bagaimana caranya memberantas korupsi yang efektif, memberantas korupsi itu kan basisnya 2, kejujuran dan integritas," ucap Novel.
"Kalau mereka enggak jujur pimpinan KPK ini, bahkan bukan hanya Ibu Lili ya, pimpinan lain juga bermasalah tentang kejujuran dan integritas, maka apalagi yang mau diharapkan," pungkasnya.