Novel Baswedan soal TWK: Akan Ada Stigma Pada 75 Pegawai KPK, Itu Bahaya Sekali

27 Mei 2021 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menilai permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan hanya masalah berdampak pada pegawai yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga melanggar HAM. Sebab, dikhawatirkan akan ada stigma dari masyarakat yang melekat kepada 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan masalah pegawai KPK yang disingkirkan atau kehilangan pekerjaan, bukan hanya itu. Tapi ini suatu perbuatan sewenang-wenang yang dampaknya pada HAM. Akan jadi stigmatisasi pada pegawai KPK yang dituduh," kata Novel di Komnas HAM, Selasa (27/5).
Stigama yang dimaksud Novel adalah adanya pandangan masyarakat terhadap 75 pegawai merupakan orang-orang radikal. Sebab, narasi yang dibangun adalah pegawai-pegawai itu tidak lulus tes kebangsaan.
"Seolah-olah bermasalah dalam kebangsaan maupun hal-hal lain yang disebut radikal atau apa pun. Itu tuduhan bahaya sekali. Bisa dibayangkan anak bangsa, WNI, berjuang untuk kepentingan negara dengan sungguh-sungguh, sudah sering dilabeli, kemudian sekarang diberi stigma dan diusir dari tempatnya berjuang," ucapnya.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Novel dkk sudah melaporkan polemik TWK itu ke Komnas HAM. Stigma macam itu merupakan suatu pelanggaran, belum lagi substansi pertanyaan-pertanyaan di dalam tes syarat alih status menjadi ASN tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya kira komnas HAM akan melihat hal itu dengan sama, karena jika hal demikian bisa terjadi, ini akan menakutkan bagi generasi muda atau siapa pun yang akan berjuang bagi negara," sambungnya.
Diketahui, informasi teranyar dari 75 pegawai tak lulus TWK, 51 di antaranya akan dipecat pada 1 November 2021 mendatang. Sementara, 24 lainnya akan dilakukan pembinaan lagi untuk kemudian ditentukan apakah lulus atau tidak sebagai ASN.
Novel melihat, upaya adanya TWK dalam syarat alih status ini merupakan cara yang bertujuan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK oleh oknum pimpinan.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) berjalan dengan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Ini upaya untuk menyingkirkan yang sistematis yang saya yakin ini ada suatu persekongkolan di belakang itu. Dan kemudian di sana bisa jadi akan menghentikan langkah yang ingin berjuang memberantas korupsi. Kami melihat itu penting dan saya lihat Komnas HAM juga melihat hal ini penting," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri membantah bahwa KPK akan memberhentikan para pegawai yang tak lulus itu. Namun, ia tidak secara tegas menyebutkan hal tersebut.
"Sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli, Kamis (20/5).