Novel Baswedan Temui Komisi Kejaksaan, Bahas Tuntutan Rendah Penyiram Air Keras

2 Juli 2020 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, diagendakan bertemu dengan Komisi Kejaksaan. Pertemuan itu terkait laporan kepada Komisi Kejaksaan perihal tuntutan rendah kasus penyiraman air keras.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal undangan Komisi Kejaksaan kepada Novel Baswedan. Novel Baswedan akan memenuhi undangan didampingi tim dari Biro Hukum KPK, pengurus Wadah Pegawai KPK, serta pengacara.
"Undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/7).
Presiden Joko Widodo (kanan) membacakan sumpah jabatan saat melantik komisioner Komisi Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memang sempat menuai polemik. Sebab, tuntutan itu dinilai rendah dibanding akibat yang dialami Novel.
Dalam persidangan, jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dengan penjara selama 1 tahun. Tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai rendah karena pasal yang diterapkan jaksa yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Selain itu, jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sementara pengacara kedua terdakwa dalam kesempatan duplik sepakat dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab, mereka menilai kliennya pantas diapresiasi dengan tuntutan rendah lantaran sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis terhadap kedua terdakwa akan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 16 Juli 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)