Novel Duga Penusukan Syekh Ali Jaber Terencana: Pelaku Ada Persiapan Bawa Pisau

14 September 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Bay Ismoyo - AFP
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Bay Ismoyo - AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat mengisi tabligh akbar di Lampung pada Minggu (13/9) menyita perhatian masyarakat, termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Novel turut berkomentar mengenai insiden penusukan tersebut. Ia menyoroti pernyataan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, yang menyebut pelaku bernama Alpin Andrian spontan menusuk Syekh Ali Jaber. Selain itu, Rezky menyebut Alpin kerap berhalusinasi soal Syekh Ali Jaber sehingga membuatnya spontan melakukan tindakan tersebut.
Novel menduga perbuatan Alpin bukanlah spontan yang dilatarbelakangi halusinasi. Sebab Alpin membawa pisau dari rumah.
"Spontan karena halusinasi itu bila tiba-tiba memukul, bila menikam dengan pisau itu berencana karena ada persiapan untuk bawa pisau," ujar Novel dalam pernyataannya di akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, yang diunggah pada Senin (14/9).
Syekh Ali Jaber. Foto: Instagram/@syekh.alijaber
Ia berharap polisi tak membuat pernyataan yang menyimpulkan insiden tersebut tanpa basis bukti. Tak lupa, Novel berharap Syekh Ali Jaber segera pulih.
ADVERTISEMENT
"Investigasi tidak boleh buat kesimpulan tanpa basis bukti. Bila digeledah akan banyak bukti yang didapat," ucapnya.
Kapolda Lampung, Irjen Purwadi Arianto, sebelumnya menyatakan pisau yang digunakan untuk menusuk Syekh Ali Jaber dibawa Alpin dari rumah.
"Jarak antara rumah pelaku dan TKP itu sekitar 300 meter dan menurut pengakuan AA yang bersangkutan membawa pisau dari rumah," kata Purwadi seerti dikutip dari Antara, Senin (14/9).
Kapolda Lampung itu mengatakan bahwa Syekh Ali Jaber mengalami luka tikam sedalam 4 cm.
Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber. Foto: Twitter/@@sandrotama
Syekh Ali Jaber dijahit dengan 10 jahitan di puskesmas setempat. Meski sempat terluka, Syekh Ali Jaber tetap melanjutkan safari dakwahnya di Bandar Lampung sekitar pukul 21.20 WIB.
Dalam kasus ini, Alpin telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT