Novel: Proses Panjang di UU KPK Potensi Bocorkan OTT, Ancam Keselamatan Penyidik

23 September 2020 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Bay Ismoyo - AFP
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Bay Ismoyo - AFP
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang gugatan UU KPK yang baru, UU 19/2019, di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan itu, ia menjabarkan sejumlah kendala yang muncul dengan penerapan UU baru tersebut.
ADVERTISEMENT
Novel mengatakan, UU KPK hasil revisi berpotensi membahayakan kinerja penyidik atau penyelidik. Sebab, dalam UU 19/2019, dalam penindakan kasus korupsi, prosesnya menjadi lebih pajang karena harus dapat izin dahulu dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Izin yang dimaksud mulai dari penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Terkait apakah UU 19 Tahun 2019 lebih menjamin keselamatan terhadap pegawai KPK? saya katakan bahwa tidak ada hal yang berbeda, justru tadi saya katakan proses yang terlalu panjang akan menjadi jadi menghambat kegiatan atau kecepatan KPK untuk merespons dengan cepat dan kedap," kata Novel di Gedung MK, Rabu (23/9).
Novel mengatakan, tugas KPK dalam melakukan penyelidikan tertutup identik dengan kerahasiaan tindakan. Proses yang panjang dalam UU KPK hasil revisi terkait perizinan berpotensi untuk membocorkan kegiatan penindakan seperti OTT.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kata-kata kedap ini kaitan dengan kebocoran, keberhasilan suatu penindakan tentunya adalah ketika KPK melakukan dengan proses tidak bocor. Karena proses yang bocor maka akan membuat keadaan berubah," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Orang yang kemudian akan ditangkap atau bukti yang akan diperoleh akan jadi hilang, belum lagi masalah keselamatan," sambungnya.
Novel mengatakan, kebocoran tersebut sangat berpotensi terhadap risiko keamanan pegawai KPK di lapangan. Ia menyebut ada beberapa kasus pegawai KPK yang diserang akibat kebocoran-kebocoran di proses senyap.
"Dengan panjangnya birokrasi tersebut, maka risiko kebocoran semakin tinggi. Ketika ada kebocoran, bukan hanya sekadar gagalnya operasi, tapi keselamatan petugas di lapangan," kata dia.
"Karena ada beberapa kejadian yang tak bisa saya sampaikan karena prosesnya proses tertutup, itu pegawai KPK yang bertugas di lapangan justru ditunggu oleh pihak yang akan dilakukan pengamatan dan kemudian akan diserang atau telah diserang," ujarnya.