Nurdin Abdullah Juga Divonis Bayar Rp 2,1 M dan Dicabut Hak Politiknya 3 Tahun

29 November 2021 23:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat melaunching pelaksanaan vaksinasi corona di RS Dadi Makassar, Kamis (14/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat melaunching pelaksanaan vaksinasi corona di RS Dadi Makassar, Kamis (14/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah usai dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi. Vonis tersebut yakni pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,187 miliar dan SGD 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata majelis hakim, dalam tayangan live sidang di YouTube KPK, Senin (29/11).
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sambung majelis hakim.
Sementara, dalam pidana pokoknya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan bui.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu hukuman tambahannya pun jauh lebih ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Nurdin Abdullah membayar uang pengganti sekitar Rp 6.875.040.619. Hak politik Nurdin Abdullah pun sebelumnya dituntut dicabut selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Nurdin dinilai terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/50. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
Kedua dakwaan itu dinilai terbukti oleh hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor. Meski demikian, perkara ini masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Nurdin Abdullah masih bisa mengajukan banding hingga kasasi.
ADVERTISEMENT