Nurdin Abdullah soal Uang yang Disita KPK: Itu Bantuan Masjid

5 Maret 2021 19:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, berbicara mengenai uang yang disita KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Nurdin menyatakan, uang tersebut merupakan bantuan masjid. Meski demikian, Nurdin tak merinci uang mana yang merupakan bantuan masjid.
Adapun KPK sejauh ini telah menyita uang Rp 2 miliar yang diduga suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Uang disita saat OTT KPK beberapa waktu lalu.
Kemudian ada gratifikasi senilai Rp 3,4 miliar diduga diterima Nurdin. Namun, uang yang diduga gratifikasi itu sudah diterima Nurdin sebelumnya.
Yang terbaru, KPK mengamankan Rp 3,5 miliar dari penggeledahan di 4 lokasi yakni rumah jabatan Nurdin Abdullah, Rumah Dinas Sekretariat Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi Nurdin Abdullah. Uang itu sedang diverifikasi untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Tersangka Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (5/3). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Itu kan uang masjid, ya, uang masjid. Bantuan masjid, itu bantuan masjid, nantilah kami jelasin," ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/3).
ADVERTISEMENT
Nurdin pun menegaskan dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepadanya tak berdasar. Ia siap membuktikannya apabila kasusnya sudah disidang.
"Enggak, enggak ada yang benar itu (soal suap proyek). Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan, ya, kita hargai proses hukum, ya," ucapnya.
Tersangka Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (5/3). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Nurdin dijerat tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu agar Edy bisa mendapatkan proyek wisata Bira. Sementara di kasus gratifikasi, Nurdin total diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.