Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37,2 Miliar

22 Oktober 2020 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, didakwa bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, gratifikasi itu diterima Nurhadi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2017. Dalam jabatannya, ia memiliki sejumlah kewenangan yang diduga disalahgunakan.
Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Uang itu diterima dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo. Jumlahnya mencapai Rp 37.287.000.000.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Berikut rinciannya:

Handoko Sutjitro

Uang diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono dan Soepriyo Waskito Adi pada tahun 2014, yakni:
ADVERTISEMENT
Uang itu terkait pengurusan perkara nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY. Perkara tersebut lalu dimenangkan oleh Handoko.

Renny Susetyo

Uang diterima melalui 2 rekening atas nama Rezky Herbiyono pada tahun 2015, yakni:
Uang itu terkait pengurusan perkara PK nomor 368PK/Pdt/2015. Namun tak dijelaskan mengenai perkara tersebut.

Donny Gunawan

Uang diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, dan Yoga Dwi Hartiar pada tahun 2016, yakni:
ADVERTISEMENT
Uang terkait pengurusan perkara nomor 100/Pdt./2014/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya, perkara nomor 723/Pdt./2014/PT.SBY di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan perkara nomor 3220 K/PDT/2015 di Mahkamah Agung.

Freddy Setiawan

Uang diterima dari Freddy Setiawan melalui rekening atas nama H R Santoso dalam beberapa kali pemberian, yakni:
Uang terkait pengurusan perkara PK Nomor 23 PK/Pdt/2016 di Mahkamah Agung.

Riady Waluyo

Uang dari Riady Waluyo diterima melalui rekening atas nama Calvin Pratama, yakni:
ADVERTISEMENT
Uang tersebut terkait pengurusan perkara di PN Denpasar dengan Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari sebagaimana ketentuan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Nurhadi dengan menerima Rp 37.287.000.000 harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas Nurhadi sebagai Sekretaris MA.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.