Nurhadi Sudah Ditangkap KPK, Bagaimana Harun Masiku?

2 Juni 2020 17:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
Nurhadi sudah ditangkap KPK. Namun, masih ada buronan lain yang masih belum ditangkap. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku sudah berstatus buron sejak 17 Januari, sebulan lebih lama dibanding Nurhadi. Saat ini, berarti sudah hampir 5 bulan KPK gagal menangkap eks caleg PDIP itu.
"Tentang buronan lain, tentu kami juga, KPK, akan terus bekerja. Oleh karena itum kami akan sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO-DPO KPK lainnya. Termasuk dalam hal ini Harun Masiku," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Selama buron sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku masih tak diketahui keberadaannya.
Sosok Harun terakhir tertangkap mata CCTV bandara Soekarno Hatta. Saat itu, Harun baru saja tiba dari Singapura. Dari rekaman CCTV tertanggal 7 Januari 2020, Harun datang dan terlihat berada counter imigrasi terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Sejak saat itu, sosoknya seolah ditelan bumi hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Harun Masiku itu sempat jadi polemik lantaran sempat tak tercatat di data Ditjen Imigrasi. Bahkan berujung dengan pencopotan Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi oleh Menkumham yang juga kader PDIP Yasonna H. Laoly.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah berupaya maksimal dalam menemukan keberadaan Harun Masiku. Ia mengklaim puluhan lokasi telah didatangi KPK. Namun hasilnya masih nihil hingga saat ini.
Masih abu-abunya keberadaan Harun, membuat KPK bergerak cepat dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan pemburuan.
"Kita sudah bentuk tim juga, satgas khusus. Kita sudah keluarkan satgas khusus, kita sudah keluarkan DPO, tapi belum dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Latar Belakang Perkara

Harun Masiku ialah tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diduga menyuap Wahyu agar ditetapkan menjadi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Total ada empat tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, terdapat pula mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina, sebagai tersangka penerima suap serta eks kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka pemberi suap.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Selain Harun Masiku, ketiga tersangka lain sudah disidang. Bahkan Saeful sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Wahyu dan Agustiani Tio baru saja menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5) ini.
Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona