Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, Upaya Selamatkan Diri dari Kasus Etik?

26 April 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Internal KPK kembali gaduh. Kali ini, karena Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Bahkan, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ghufron mempermasalahkan Dewas KPK yang mengusut dugaan pelanggaran etiknya. Ia menilai Dewas KPK tidak berwenang lantaran kasusnya sudah kedaluwarsa.
Gugatan itu disinyalir juga sebagai upaya menyelamatkan dirinya dari kasus etik yang sedang menjeratnya.
"Nurul Ghufron juga menggugat di PTUN terkait kasus etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah 1 tahun," ujar eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/4).
"Gugatan tersebut makin menunjukkan ke publik bahwa Nurul Ghufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya," papar Yudi.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut Dewas harus melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ghufron.
"Sehingga sudah sepatutnya Dewas KPK melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, apakah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron, apakah juga ada potensi konflik kepentingan, atau hal-hal lain yang diduga dilakukan Nurul Ghufron," ujarnya saat dihubungi kumparan, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zaenur menilai gugatan ke PTUN menunjukkan Ghufron lebih banyak berpolemik di internal KPK alih-alih menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi.
"Saya melihat ini dari kacamata masyarakat ini adalah menunjukkan bahwa Nurul Ghufron lebih banyak berpolemik di internal KPK daripada menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi," pungkas Zaenur.
Gugatan Ghufron ke PTUN ini dilayangkan pada 24 April 2024 dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Kali ini berkaitan kasus etiknya.
Ghufron mempermasalahkan Dewas KPK yang mengusut dugaan pelanggaran etiknya. Ia menilai Dewas KPK tidak berwenang lantaran kasusnya sudah kedaluwarsa.
Dalam kasus etiknya, Nurul Ghufron diduga menghubungi pejabat Kementerian Pertanian. Tujuannya meminta anak kerabatnya yang bekerja di sana untuk mutasi.
Nurul Ghufron membantah bahwa yang dilakukannya merupakan bentuk intervensi. Dia hanya mengaku menerima komplain dari kerabat tersebut lalu disampaikannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ghufron, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara peristiwa itu dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ia kemudian merujuk Pasal 23 Peraturan Dewas No.4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama 1 tahun. Sehingga menurut dia, kasus etiknya sudah kedaluwarsa.
Namun, Dewas tetap akan melanjutkan laporan itu ke sidang etik. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 2 Mei 2024.