Nurul Ghufron Siap Hadiri Sidang Vonis Etik Dewas KPK

5 September 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang kode etik Dewas KPK. Sidang vonis etik dijadwalkan akan digelar pada Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR kami itu siap untuk ... dan saya sudah menerima undangan. Insyaallah siap hadir pada sidang besok," ujar Ghufron ditemui di Setda Provinsi Banten, Serang, dikutip dari Antara, Kamis (5/9).
Adapun mengenai keputusannya nanti, Ghufron akan menghormati putusan Dewas KPK, bagian dari struktur telah ditata dalam undang-undang KPK.
"Maka apa pun hasilnya, saya hormati," kata dia.
Sidang etik ini digelar Dewas KPK usai ada putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan Nurul Ghufron. pada Selasa (3/9). Bahkan, PTUN juga mencabut putusan sela yang sebelumnya sempat membuat putusan etik tak bisa dibacakan.
Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ghufron memprotes proses etik Dewas KPK itu. Sebab menurut dia, Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan lantaran peristiwanya kedaluwarsa.
Dewas KPK kemudian tetap memproses Nurul Ghufron melalui sidang etik. Bahkan Dewas KPK sudah tinggal membacakan putusannya saja pada 21 Mei 2024 lalu. Namun, tiba-tiba muncul putusan sela PTUN yang memerintahkan Dewas KPK menunda semua proses.
Kini, gugatan Nurul Ghufron kandas usai PTUN menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Bahkan, PTUN juga menyatakan bahwa penetapan berisi penundaan proses etik Dewas KPK dicabut. Sehingga, Dewas KPK bisa kembali memproses Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT