Nurul Ghufron Tetap Jadi Pimpinan KPK Meski Usia Terbentur UU Baru

16 Oktober 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Masinton Pasaribu memastikan Nurul Ghufron tetap bisa dilantik sebagai pimpinan KPK meski usianya baru 45 tahun. Dalam revisi UU KPK, salah satu syarat pimpinan KPK adalah harus berusia minimal 50 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ada pun pimpinan KPK yang sudah terpilih untuk bulan Desember nanti, dipilihnya itu sebelum UU 30/2002 direvisi. Jadi masih pakai UU lama, tidak masalah," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10)
Ia menjelaskan, meski UU tersebut sudah berlaku, namun untuk sementara KPK tetap bisa menjalankan kewenangan penyidikan dengan UU yang lama, termasuk dengan meminta izin komisioner KPK untuk penyadapan. Aturan yang baru, akan berlaku setelah dewan pengawas resmi terbentuk pada Desember nanti.
"Jadi, nanti setelah dewan pengawas terbentuk Desember nanti, baru kemudian mekanisme dan kewenangan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas," ucapnya.
Menurut pengusul revisi UU KPK itu, saat ini draf revisi sudah dikirimkan lagi ke Istana untuk ditandatangani Presiden Jokowi. Sebelumnya, draf itu dikembalikan ke DPR karena ditemukan banyak salah ketik.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 15 (Oktober) sore kami sudah mengirimkan ke Kesekjenan DPR RI dan atas sepengetahuan Ibu Ketua DPR, sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg," pungkas Masinton.
Revisi UU KPK tersebut akan otomatis berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019 besok meski tanpa tandatangan presiden. Sebab, sesuai aturan yang ada, draf tersebut akan resmi diberlakukan sebagai UU setelah 30 hari penetapannya di Sidang Paripurna.