Nyaris Hilang karena Bank Ditutup, Uang Penjual Bakso Ini Akhirnya Kembali

28 April 2022 10:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rosida, pedagang bakso berusia 52 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur.  Ia nyaris kehilangan semua uang tabungannya di bank. Dok. LPS.
zoom-in-whitePerbesar
Rosida, pedagang bakso berusia 52 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia nyaris kehilangan semua uang tabungannya di bank. Dok. LPS.
Tidak ada satu orang pun yang mau uang tabungannya raib begitu saja. Apalagi jika tabungannya sudah lama dikumpulkan. Tentu sangat sulit untuk ikhlas dan menerimanya.
Hal ini pun dirasakan oleh Rosida, seorang pedagang bakso berusia 52 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia tidak percaya jika Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tawang Alun –tempat ia menyimpan uangnya selama ini– ditutup lantaran izin usaha bank tersebut dicabut oleh lembaga otoritas terkait.
Saat tahu bank tempatnya menabung di tutup, Rosida semakin panik lantaran ia sudah menabung di bank tersebut selama 22 tahun. Ia juga telah merasakan banyak manfaat dari kebiasaannya menabung dan meminjam di BPR tersebut, utamanya untuk menambah modal usaha.

Dibantu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Kecemasan dan kekhawatiran Rosida hilang seketika saat petugas bank memberitahukan akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanannya dan juga nasabah BPR Tawang Alun lainnya.
“Perasaan saya tenang sebab saya diberitahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita. Tanpa berselang lama, benar saja, saya dihubungi oleh pihak LPS. Kita tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut, sebab LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut, ” ujarnya.
Lebih lanjut Rosida menceritakan, ada tiga syarat —yang dikenal dengan singkatan 3T— yang harus dipenuhi bila ingin uang tabungannya kembali dengan cepat. Adapun, persyaratan tersebut di antaranya, simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Sepanjang 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Sejak 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.
Kemudian, dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar. Adapun secara kumulatif sejak 2005 hingga 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Selain itu, program penjaminan LPS juga telah memadai yakni 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399,866,365 rekening.

Mengenal Lebih Dekat LPS

LPS adalah lembaga yang dibentuk pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.
Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Predikat tersebut diraih LPS untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)