OB hingga Supervisor Sekongkol Gasak Elektronik Perusahaan, Kerugian Rp 500 Juta

28 Desember 2020 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi maling. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maling. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Gudang penyimpanan barang milik PT Inti Dadma Global Indo di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, jadi sasaran pencurian. Polisi berhasil menangkap 4 pelaku setelah mendapat laporan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak di bidang pengadaan barang elektronik. Pelakunya, kata dia, tidak lain adalah karyawan perusahaan tersebut.
Aksi pencurian terbongkar melalui beberapa petunjuk dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku ada empat orang. Ternyata pelaku tersebut adalah karyawan kantor, mulai dari supervisor, office boy yang ada di situ. Jadi peluang itu dimanfaatkan,” kata Sujarwo saat jump pers di Mapolsek Mampang, Senin (28/12).
Keempat pelaku adalah R (25), HM (25), CG (44), dan AC (30). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sujarwo mengatakan, para tersangka membagi peran masing-masing. Ada yang mencuri hingga menjual hasil curian. Menurut dia, kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
"Ini ada perencanaan secara bersama. Ada pemufakatan. Namun pemufakatan itu ada yang peran mengambil, peran menjual, peran memberikan informasi, ada peran yang menerima barang,” ujarnya.
Polisi kini masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya, lanjut Sujarwo juga masih memeriksa barang apa saja yang sudah dijual oleh para tersangka.
“Ini masih dilakukan pendalaman. Dari pengakuan sementara, ini mengaku barang-barangnya yang diambil ini. Kami masih dilakukan pendalaman, apakah memang ada pelaku lain,” kata dia.
“Laptop ini masih dikuasai tersangka. Ada kabel ada yang sudah dijual. Kabel ada yang dijual Rp 750 ribu, itu di pinggir jalan. Laptop masih dikuasai. Masih dipergunakan Belum dijual atau tidak. Kami masih pendalaman,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.