OC Kaligis Gugat Anies soal BW Jadi Ketua Komite PK di TGUPP

21 November 2019 20:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto di Balai Kota Foto: Nadia Jovita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto di Balai Kota Foto: Nadia Jovita/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kaligis menuntut Anies memberhentikan Bambang Widjojanto dari jabatan Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP).
ADVERTISEMENT
Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Kaligis merasa rugi Rp 1 juta karena Anies mengangkat eks Pimpinan KPK itu tersebut sebagai Ketua TUGPP.
"Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," petitum OC Kaligis dikutip dari situs resmi PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id.
Namun, tidak tertulis dalam petitum gugatan itu alasan rinci Kaligis mempermasalahkan jabatan Bambang.
Merespons gugatan Kaligis yang terkait jabatannya, Bambang tidak berkomentar banyak. Dia malah merasa kasihan dengan pengacara senior itu.
"Lagi cari panggung. Jadi kita kasihan sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Tapi sudahlah kasihan orangtua" ucap Bambang saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menurut Bambang, perkara yang dipersoalkan oleh pengacara OC tersebut tidak masuk akal. Namun, dia tetap menghormati gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Argumen-argumen yang mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kaligis saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin. Dia terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan saat menjadi pengacara mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.