OJK Didesak Cabut Perusahaan yang Pakai Debt Collector dengan Kekerasan

11 Mei 2021 15:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Maraknya perilaku premanisme yang ditunjukkan para debt collector saat melakukan penagihan pada masyarakat menjadi perhatian banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perbankan atau leasing yang menggunakan kekerasan dalam penagihan terhadap nasabah lewat debt collector.
"Ini bentuk gagalnya OJK dalam mengawasi praktik industri perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB)," kata Kamrussamad dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Politikus Gerindra Komisi XI DPR, Kamrussamad. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Karena itu kita mendesak OJK untuk mencabut izin usaha perbankan dan perusahaan leasing yang terbuka menggunakan kekerasan dalam penagihan ke nasabah, " lanjutnya.
Politikus Gerindra ini menilai debt collector sebenarnya hanya karena menyesuaikan keadaan saja karena keadaan saat ini sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
"Sulitnya mencari lapangan kerja akibat ketatnya persidangan dan tingginya angka pengangguran menyebabkan pemuda kita mengambil jalan kerja apa saja yang penting bisa berpendapatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga dalam menyikapi persoalan ini, yang menjadi penanggung jawab yaitu dari pihak bank atau leasing. Khususnya yang menerapkan sistem kekerasan lewat debt collector agar masyarakat bisa membayar tagihan mereka.