Ojol Boleh Beroperasi Penuh di DKI Saat PPKM Darurat, Driver Dilarang Berkerumun

3 Juli 2021 7:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah aturan terkait pembatasan aktivitas diberlakukan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta, termasuk operasional transportasi umum. Pemprov DKI tetap mengizinkan ojek online (ojol) beroperasi secara penuh.
ADVERTISEMENT
Masyarakat tetap bisa menggunakan berbagai layanan ojol mulai dari antar-jemput jika memang diharuskan keluar rumah karena urusan mendesak, pesan makanan, hingga keperluan logistik.
Meski demikian, para driver ojol diminta untuk tak berkerumun saat menunggu pesanan dari pelanggan dan menerapkan prokes secara ketat. Aturan ini juga berlaku bagi ojek pangkalan.
Aturan operasional ojol ini lebih longgar daripada saat PSBB di awal pandemi Maret 2020 lalu.
Infografik Pemprov DKI Jakarta terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta. Foto: Instagram/@dkijakarta
Sementara itu, kapasitas penumpang transportasi umum lainnya dibatasi maksimal 50 persen, termasuk taksi online. Aturan kapasitas 50 persen ini juga berlaku bagi kendaraan pribadi.
Jika diamati pembatasan kapasitas transportasi umum di Jakarta lebih ketat daripada aturan pemerintah pusat yang yang membolehkan kapasitas hingga 70 persen.
Penumpang menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Masyarakat pun diimbau untuk menaati aturan selama PPKM Darurat dan terus disiplin prokes. Pemprov DKI mengingatkan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
ADVERTISEMENT
"Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," imbau Pemprov DKI dalam akun Instagram @dkijakarta.