Ojol Siap Bawa Penumpang di PSBB Transisi, Bakal Ada Sekat dan Pelatihan Khusus

6 Juni 2020 13:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi partisi atau papan sekat ojek online. Foto: dok Igun Wicaksono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi partisi atau papan sekat ojek online. Foto: dok Igun Wicaksono
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperbolehkan ojek online (ojol) maupun konvensional beroperasi membawa penumpang mulai 8 Juni mendatang. Diperbolehkannya membawa penumpang ini tetap harus mematuhi aturan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan penggunaan sekat seperti partisi portable yang menyekat antara pengemudi dan penumpang. Saat ini, penggunaan partisi portable sedang diusahakan ke Kementerian Perhubungan agar dilegalkan saat membawa penumpang.
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mendapat rekomendasi penggunaan partisi portable ini dari pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Prof. Djasio Sanropie, M.Sc, Ph.D. Penggunaan ini merupakan bagian dari basic personal hygiene untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
"Partisi portabel yang digunakan oleh pengemudi ojol tentunya harus melalui beberapa uji coba untuk memenuhi standar kesehatan, standar keamanan, dan standar kenyamanan," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono, dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
GARDA saat ini juga terus melakukan pengawasan dan menerima rekomendasi dari berbagai pihak terkait produksi partisi portabel. Termasuk juga proses sertifikasi sebelum nantinya digunakan oleh pengemudi ojol.
Ilustrasi partisi atau papan sekat ojek online. Foto: dok. Istimewa
"Baik itu Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) maupun sertifikasi ISO untuk material yang digunakan,untuk memenuhi standar keamanan, kesehatan dan kenyamanan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Igun menjelaskan, Prof Djasio juga merekomendasikan agar melaksanakan pelatihan protokol kesehatan dan basic personal hygience bagi para pengemudi ojol.
"Para pengemudi ojol yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan protokol kesehatan dan basic personal hygiene agar diberikan sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang," ungkap Igun.
Seluruh rencana ini, kata Igun, akan dikomunikasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, termasuk Kemenkes dan Kemenhub.
Keputusan Anies yang memperbolehkan ojol mengangkut penumpang lagi saat masa PSBB transisi mendapat respons positif dari banyak pihak. Baik pengemudi dan penumpang diharapkan dapat mematuhi seluruh aturan protokol pencegahan COVID-19.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT