Oknum Aparat Desa di Bima Perkosa Difabel dengan Ancaman Pembunuhan

9 Februari 2022 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pejabat Desa Rite Kecamatan Ambarawi, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial CT (45) memperkosa anak di bawah umur inisial NR (17).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, korban NR merupakan penyandang disabilitas. Korban diperkosa pelaku CT di kediamannya pada bulan Desember 2021 lalu.
"Berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut," ungkap Artanto, Rabu (9/2).
Menurut Artanto, pemerkosaan korban terjadi saat pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB). Korban pulang melewati depan kediaman pelaku CT, kemudian pelaku sengaja memanggil korban.
“Jalan tersebut memang sering dilalui korban bila ada tujuan ke sungai. Korban dipanggil untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan pulang,” ujar Artanto.
Pelaku kemudian berusaha menarik tubuh korban memaksa masuk ke rumah pelaku.
“Pelaku ini mendorong korban hingga terjatuh di kamar korban dan langsung mengunci pintu rumahnya,” ujar Artanto.
ADVERTISEMENT
Setelah mengunci korban di dalam kamar, pelaku CT memaksa korban membuka pakaiannya. Korban sempat berteriak, namun pelaku mengancam akan memukul korban bila menolak.
"Kanggica ra, ka topa hade ku ba bahu, (Teriak sudah nanti saya pukul kamu sampai mati)," ujar pelaku, berdasarkan keterangan Artanto.
Polda NTB telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tindakan pemerkosaan berupa seluruh pakaian luar korban dan bantal yang digunakan saat kejadian.
Pelaku CT telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun penjara," tandas Artanto.