Oknum di DKI yang Sengaja Fitnah Warga Positif Corona Akan Dipidana
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi orang enggak COVID-19, di-COVID-kan karena ada anggaran. Nah di situ juga diatur ada pidananya juga. Jadi kita transparan. Saya juga membuat perda ini bersama eksekutif. Akhirnya terjadi suatu keputusan," ujar Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin (19/10).
Sanksi pidana di dalam Perda ini, tak mengikutsertakan sanksi kurungan. Melainkan hanya sanksi pidana yang akan diputus oleh hakim.
Perda corona ini bakal disosialisasikan kepada warga Jakarta selama sekitar sebulan. Dengan Perda ini, diharapkan penanganan corona di Jakarta bisa lebih baik dan membuahkan hasil signifikan.
"Diperlukan sosialisasi dan edukasi yang terus menerus dari pemprov DKI. Itulah yang akan terus kita lakukan bersama-sama dengan pemda paling tidak selama 1 bulan ini," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona