Oknum di DKI yang Sengaja Fitnah Warga Positif Corona Akan Dipidana

19 Oktober 2020 18:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, saat meninjau saluran air di depan Kantor LBH Jakarta, di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, saat meninjau saluran air di depan Kantor LBH Jakarta, di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Perda Penanggulangan Corona di DKI, sejumlah tindakan yang dinilai tidak kooperatif akan dijatuhi sanksi. Salah satunya adalah jika ada oknum yang sengaja menyebut seseorang positif COVID-19, padahal tidak.
ADVERTISEMENT
"Jadi orang enggak COVID-19, di-COVID-kan karena ada anggaran. Nah di situ juga diatur ada pidananya juga. Jadi kita transparan. Saya juga membuat perda ini bersama eksekutif. Akhirnya terjadi suatu keputusan," ujar Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin (19/10).
Sanksi pidana di dalam Perda ini, tak mengikutsertakan sanksi kurungan. Melainkan hanya sanksi pidana yang akan diputus oleh hakim.
Perda corona ini bakal disosialisasikan kepada warga Jakarta selama sekitar sebulan. Dengan Perda ini, diharapkan penanganan corona di Jakarta bisa lebih baik dan membuahkan hasil signifikan.
"Diperlukan sosialisasi dan edukasi yang terus menerus dari pemprov DKI. Itulah yang akan terus kita lakukan bersama-sama dengan pemda paling tidak selama 1 bulan ini," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona