Oknum Polisi di Gorontalo Rekam Video Rekannya Lecehkan Wanita Jadi Tersangka

25 Januari 2021 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, Gorontalo hingga saat ini belum menetapkan sejumlah pemuda yang melecehkan seorang wanita saat mabuk di dalam mobil. Video pelecehan itu viral di grup-grup WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Agung Gumara Samosir, mengatakan institusinya baru menetapkan RM sebagai tersangka karena melakukan perbuatan membuat dan menyebarkan konten pornografi.
RM ini adalah seorang anggota polisi berpangkat Brigadir dan berdinas di Polres Boalemo yang merekam video pelecehan itu. Namun, saat merekam video tersebut, ia dalam status desersi karena mangkir dari tugasnya lebih dari sebulan.
“Iya oknum anggota (Polri) yang merekam adegan tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita sekarang masih dalam proses administrasinya untuk diserahkan langsung ke kejaksaan,” kata Agung, Senin (25/1).
Kata Agung, sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka beberapa pemuda yang terekam dalam video tersebut.Alasannya lantaran masih menindaklanjuti laporan yang diajukan perempuan dalam video itu.
ADVERTISEMENT
“Untuk saat ini baru satu orang yang ditahan. Yakni anggota (Polri) yang (diduga) membuat dan menyebarkan video tersebut. Kemudian yang sisanya pemuda dalam video, itu kan kita terima dua laporan polisi di Polres Boalemo ini. Yang pertama laporan penyebaran video ini, kemudian yang si korban ini, si perempuan ini buat laporan juga,” kata Agung.
Ada tiga pemuda selain RM yang diduga melecehkan wanita saat mabuk. Mereka adalah MAP, DPN, dan SAP.
Agung menambahkan, oknum polisi tersebut diancam dengan dengan pasal berlapis, yakni UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan juga UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.
ADVERTISEMENT