Oknum TNI di Sulsel Aniaya Wanita karena Kesal Ditagih Utang Beras Istrinya

7 Mei 2022 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang oknum TNI berpangkat Serma MB, diduga menganiaya perempuan berinisial RR hingga babak belur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang oknum TNI berpangkat Serma MB, diduga menganiaya perempuan berinisial RR hingga babak belur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang oknum TNI berpangkat Serma (Sersan Mayor) berinsial MB, diduga menganiaya perempuan berinisial RR hingga babak belur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Oknum TNI itu diduga memukul RR karena kesal ditagih utang bisnis beras yang dibeli istrinya. Istri Serma MB diduga belum membayar pembelian beras ke RR.
Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Serma MB terhadap wanita inisial RR, telah ditindaklanjuti. Serma BB telah menjalani proses hukum di Pomdam XIV/Hasanuddin.
"Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kolonel Rio kepada wartawan, Sabtu (7/5).
Serma MB diketahui bertugas di kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin. Dia menganiaya wanita RR dipicu kesalahpahaman jual beli beras yang dilakukan oleh istrinya, dengan wanita inisial RM atau orang tua dari RR.
Seorang oknum TNI berpangkat Serma MB, diduga menganiaya perempuan berinisial RR hingga babak belur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
"Istrinya berniat menambah penghasilan dari gaji suaminya. Jadi, istrinya kerja sama dengan RM, dengan usaha jual beli beras. Tapi, uang pembelian beras itu belum bisa dibayar. Padahal, sudah dijanji," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dan insiden penganiayaan ini, berawal ketika RR diminta oleh orang tuanya untuk menagih pembayaran beras kepada istri Serma MB, sebesar Rp 4 juta di rumahnya. Setibanya di sana, RR bertemu Serma MB.
"Saat RR ketemu dengan Serma MB, di situ terlibat cekcok atau adu mulut. Kemudian, Serma MB mengambil sekop plastik sampah dan memukul RR sebanyak satu kali," ucap dia.
Akibat penganiayaan itu, RR mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan, serta luka pada bibir. Korban juga saat itu langsung dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, untuk mendapat perawatan medis.
Sementara itu, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengatakan, perbuatan Serma MB melanggar delapan wajib TNI. MB tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Seharusnya, selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah meminta Danpomdam untuk menindak tegas dan memproses hukum Serma MB. Dan hukuman terhadap Serma MB, akan ditentukan dari hasil penyidikan Pomdam dan hingga proses hukum sampai putusan sidang di Pengadilan Militer," jelas TNI berpangkat 2 bintang itu.