Oksigen Medis Langka dan Mahal, LaporCovid-19 Kirim Somasi ke Jokowi-Menkes

30 Juli 2021 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatana Budi Gunadi Sadikin meninjau vaksinasi COVID-19 massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatana Budi Gunadi Sadikin meninjau vaksinasi COVID-19 massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
LaporCovid-19 bersama lebih dari 100 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), institusi, dan koalisi melayangkan somasi ke Presiden Jokowi atas kelangkaan tabung dan isi ulang oksigen medis di pasaran.
ADVERTISEMENT
Somasi ini juga ditujukan kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
“Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen, serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7×24 Jam),” berikut pernyataan resmi di situs LaporCovid-19 dikutip kumparan, Jumat (30/7).
“Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan itu.
Lebih rinci, tim LaporCovid-19 menjelaskan, seiring lonjakan korban COVID-19, ditemukan beberapa kejanggalan kenaikan harga bahkan kelangkaan beberapa alat kesehatan, termasuk oksigen. Berdasarkan pemantauan tim juga, selama satu bulan terakhir, masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga oksigen dan peralatannya hingga 200-300 persen di pasaran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, somasi juga diberikan mengingat akibat kapasitas rumah sakit tidak memadai, sehingga membuat sejumlah pasien corona terpaksa menjalani isolasi mandiri di rumah. Bahkan untuk mereka dengan komorbid, yang menurut Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19, tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di rumah sakit.
“Isolasi mandiri tanpa peralatan terlebih untuk mereka dengan komorbid tentu menambah risiko. Data LaporCovid-19 menunjukkan sejak Juni–18 Juli 2020 terdapat setidaknya 675 pasien COVID yang meninggal saat menjalani isoman,” jelas pernyataan tersebut.
“Koalisi juga menerima pengaduan pasien COVID yang meninggal saat mencari rumah sakit. Juga meninggal saat duduk di kursi roda mengantre kamar di Rumah Sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun.
Sejumlah warga antre untuk mendapatkan isi ulang oksigen medis yang dibagikan secara gratis di Jalan Minangkabau Timur, Jakarta, Kamis (15/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
LaporCovid-19 bersama koalisi menilai hal-hal di atas menunjukkan kegagalan-kegagalan dan/atau tidak dilakukannya kewajiban hukum pemerintah yaitu:
ADVERTISEMENT
1.Kegagalan penyediaan dan penyiapan sejak tanggap bencana
2.Kegagalan memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat
3. Kegagalan memenuhi kewajiban mengendalikan harga
“Tindak pidana dalam menghilangkan nyawa bukan saja kesengajaan tetapi juga kelalaian yang menyebabkan mati. Jelas terdapat kewajiban yang tidak dilakukan sejak pra bencana hingga bencana non alam terjadi di Indonesia yang salah satu akibatnya hilangnya nyawa Rakyat Indonesia. Rakyat bertanya, apa kesibukan Pemerintah? Rakyat mencatat Presiden dan bawahannya malah sibuk dengan Omnibus Law Cipta Kerja sejak Sept 2019 hingga Oktober 2020,” papar tim LaporCovid-19 bersama koalisi.
“Omnibus Law Cipta Kerja sendiri pertama dicetuskan Joko Widodo dalam pelantikannya sebagai Presiden periode II pada September 2019, saat pandemi belum terjadi. Artinya, Presiden dan jajarannya menjalankan bussiness as usual dan mendahulukan rencana sebelum adanya pandemi COVID-19,” tutup pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
TermasukLaporCovid-19, somasi ini telah ditandatangani oleh 107 LSM, institusi, dan koalisi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi BEM Seluruh Indonesia, hingga BEM UI.