Okupansi Pasien Corona di DKI hingga DIY Melebihi 70%, Jateng-Bali di Bawah 70%

21 Januari 2021 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang pada 26 Januari hingga 8 Februari. Selama PPKM tahap pertama, bed occupancy rate atau tingkat keterisian ruang rawat di rumah sakit meningkat di sejumlah wilayah.
ADVERTISEMENT
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, bed occupancy rate di 5 dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM mencapai lebih 70 persen.
"Penting untuk diketahui 5 dari 7 provinsi atau sebanyak 70 persen daerah dengan angka keterpakaian tempat tidur lebih dari 70 persen. Ini berada di Pulau Jawa yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur," kata Prof Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (21/1).
Prof Wiku mengatakan, berdasarkan data tersebut, provinsi di Pulau Jawa masih memiliki kasus aktif corona yang cukup tinggi. Sehingga tingkat keterisian ruang rawat di rumah sakit juga meningkat.
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
"Selain itu, mohon kepada provinsi dengan angka keterpakaian tempat tidur yang berada di kisaran 50-69 persen yaitu Jawa Tengah, Bali, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus dengan melakukan upaya antisipasi semaksimal mungkin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tingginya angka keterisian tempat tidur membuat Prof Wiku meminta kepala daerah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di pusat untuk dapat menambah kapasitas tempat tidur dengan mengkonversi ruangan pelayanan kesehatan umum menjadi ruang pelayanan khusus untuk COVID-19. Selain itu, kepala daerah juga diminta menambah jumlah tenaga kesehatan dengan membebaskan syarat kepemilikan STR untuk praktik.
"Selain itu, pastikan juga layanan yang diberikan kepada pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan ini sesuai dengan standar. Sehingga mereka yang dirawat dapat segera sembuh. Kesembuhan pada pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit merupakan salah satu kunci untuk menekan tingginya keterpakaian tempat tidur," jelasnya.
Seorang tenaga kesehatan berjalan di area Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Hanya Jawa Tengah dan Bali yang Bed Occupancy Rate di Bawah 70 Persen

Prof Wiku juga menyebut hanya Jawa Tengah dan Bali yang menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih positif, yaitu dengan tingkat keterisian ruang rawat di bawah 70 persen.
ADVERTISEMENT
"Pada layar bisa kita lihat bersama bahwa hanya Jawa Tengah dan Bali yang sudah mulai menampakkan perkembangan ke arah yang lebih positif, yaitu telah menyentuh angka BOR di bawah 70 persen, di mana Jawa Tengah sejak 20 Januari lalu telah berhasil mencapai angka 69,601 persen. Sedangkan Bali adalah daerah dengan angka BOD yang selalu di bawah 70 persen," ungkapnya.
Meski demikian, Prof Wiku mengingatkan tingkat keterisian ruang rawat di Jawa Tengah dan Bali masih belum rendah dari 50 persen. Sehingga masih tergolong rawan untuk mengalami peningkatan keterisian.
"Keterisian tempat tidur baik untuk isolasi mandiri maupun ICU harus ditangani segera. Seiring dengan penambahan kasus positif harian yang cukup besar akhir-akhir ini, hal ini akan mengancam ketidakmampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan," pungkasnya. 
ADVERTISEMENT