Ombudsman Dapat Info soal 9 Lembaga Tambahan untuk Perwira TNI Nonjob

5 Maret 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman bidang peradilan, Ninik Rahayu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman bidang peradilan, Ninik Rahayu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana restrukturisasi TNI dengan menempatkan perwira-perwira TNI nonjob ke dalam kementerian maupun jabatan sipil ikut direspons Ombudsman RI. Anggota Ombudsman Bidang Peradilan Ninik Rahayu mendapat informasi baru soal 9 lembaga ataupun kementerian tambahan yang bisa ditempati perwira TNI nonjob.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 menyebutkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Kesepuluh lembaga itu, yakni Kemenkopolhukam, Badan Sandi Negara, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Basarnas, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.
Namun, Ninik enggan menjabarkan 9 lembaga kementerian tambahan yang nantinya akan dimasuki oleh perwira TNI aktif tersebut. "Ah, panjang. Sudah, nanti aja. Ya, termasuk kamu bilang tadi, kementerian baru, kementerian baru yang butuh ternyata butuh TNI aktif. Ya nantilah. Sabar, sebentar saja," kata Ninik di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
"Mudah-mudahan pertengahan Maret atau akhir Maret (sudah selesai kajian). Itu dulu. Sabar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ninik mengatakan, saat ini Ombudsman sedang mengumpulkan seluruh informasi terkait rencana pelibatan TNI dalam jabatan sipil. Misalnya, mengundang berbagai institusi terkait dari Menkopolhukam, Menhan, juga Menpan.
Tak hanya itu, Ninik mengaku pihaknya juga telah mengundang sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern pada isu pertahanan dan juga dari perguruan tinggi seperti Lemhannas dan Unhan (Universitas Pertahanan). Dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan mengundang sejumlah ahli untuk menafsirkan aturan dalam undang-undang rencana restrukturisasi ini.
"Kami juga akan mengundang ahli supaya kami juga mendapatkan bacaan yang sama tentang aturan-aturan mulai dari TAP MPR yang dulu terkait dengan Dwifungsi ABRI sampai pelepasan dwifungsi, karena lahirnya UU TNI dan juga UU ASN. Jadi ini dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli hukum," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Namun Ninik enggan membeberkan lebih jauh terkait progres yang telah dicapai Ombudsman.
"Kami juga masih akan menghadiri ke TNI AD, AL dan AU karena masing-masing juga punya jumlah SDM dan kepentingan posisi yang berbeda-beda. Jadi sabar sebentar. Saya belum bisa mengeluarkan," ujar Ninik.
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Laut Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mencuatnya isu restrukturisasi ini berawal dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang berencana menempatkan perwira-perwira nonjob ke dalam jabatan kementerian maupun sipil alias melakukan restrukturisasi. Niat tersebut terbentur Undang-undang (UU) TNI Tahun 2004, sehingga mesti melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Namun, wacana itu menuai banyak kritikan, salah satunya dari LSM Imparsial. Ketua Imparsial, Al Araf, mengatakan, penempatan militer aktif pada jabatan sipil seperti bupati, gubernur, hingga kementerian, tidak tepat dan bertentangan dengan agenda reformasi TNI.
ADVERTISEMENT
“Penempatan militer di jabatan sipil tentu sama mengembalikan otoritarian TNI. Padahal itu sudah dihapus. Sama saja dengan mundur ke belakang. Apalagi sampai ke level revisi Undang-Undang TNI," ujar Al Araf, Rabu (6/2).